Menu

Mode Gelap

Advertorial · 8 Des 2023 05:42 WITA

Lima Hak Perempuan yang Sering Terabaikan di Masyarakat Patriarkis


Lima Hak Perempuan yang Sering Terabaikan di Masyarakat Patriarkis Perbesar

TENGGARONG – Di tengah masyarakat yang masih mengedepankan budaya patriarki, perempuan sering mengalami diskriminasi dan marginalisasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala bidang PUG, PP, PSDGA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) Chalimatus Sa’diah.

Menurutnya, ada lima hak perempuan yang sering tidak dihormati di masyarakat, yaitu:

Hak dalam ketenagakerjaan, seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan, upah, dan perlindungan yang sama dengan laki-laki.
Hak dalam bidang kesehatan, seperti hak untuk mendapatkan akses, informasi, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk kesehatan reproduksi.
Hak yang sama dalam pendidikan, seperti hak untuk mendapatkan kesempatan, fasilitas, dan bantuan pendidikan yang setara dengan laki-laki.
Hak dalam perkawinan dan keluarga, seperti hak untuk memilih pasangan, menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak, dan mendapatkan perlakuan adil dalam hal harta, waris, dan perceraian.
Hak dalam kehidupan publik dan politik, seperti hak untuk berpartisipasi, berpendapat, dan mempengaruhi kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan perempuan.
Chalimatus mengatakan, diskriminasi terhadap perempuan sering terjadi karena konsepsi sosial budaya yang cenderung patriarkis, yang menganggap perempuan sebagai makhluk yang lemah, subordinat, dan tergantung pada laki-laki.

“Perempuan sering kali termarjinalkan oleh konsepsi sosial budaya di masyarakat yang cenderung patriarkis tanpa melihat hak. Perlakuan diskriminatif kerap kali diterima perempuan, baik dalam kehidupan sosial maupun dunia profesional,” kata Chalimatus, Senin (4/12/2023).

Untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, Chalimatus mengajak semua pihak untuk berkomitmen bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun media. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW), yang merupakan perjanjian internasional yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979.

“Kami berharap, kita dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian kita terhadap isu-isu perempuan, serta mendorong pemberdayaan dan perlindungan perempuan di semua bidang,” ucapnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkiland Fest 2025 Gaungkan Musik Tingkilan ke Panggung Nasional

24 November 2025 - 11:38 WITA

Tingkiland Fest 2025

Bupati Aulia Pimpin Upacara HGN ke-80, Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru

24 November 2025 - 11:34 WITA

Bupati Aulia pimpin upacara HGN ke-80

Dispar Kukar Sukses Gelar Enam Event Ekraf Sepanjang 2025

22 November 2025 - 14:45 WITA

event Ekraf Kukar

Taman Tanjong Jadi Pusat Hiburan Modern dalam Rancangan Ekraf 2026

22 November 2025 - 14:44 WITA

Taman Tanjong

Beasiswa ASN Kukar Diperluas, Fokus pada Kenaikan Jenjang Pendidikan

22 November 2025 - 14:42 WITA

beasiswa ASN Kukar

Ribuan Pekerja Sektor Riil Kukar Masuk Program Perlindungan Baru

22 November 2025 - 14:40 WITA

perlindungan pekerja sektor riil Kukar
Trending di Advertorial