Ilustrasi
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Salah satu kepala desa di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terbukti secara kuat telah memalsukan ijazah. Saat ini kades berinisial HE (49) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang.
HE diduga melakukan pemalsuan pada dokumen ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berdasarkan penyelidikan dari Polres Bontang, surat keterangan pengganti ijazah asli tersebut terbukti palsu, termasuk tanda tangan saksi yang dicatut.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto pun membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan saat ini telah diurus oleh Polsek Marangkayu mewakili Polres Bontang.
“Mereka (Polres Bontang) sudah bersurat kepada Bupati dan DPMD Kukar untuk memberitahu bahwa HE telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu, ” ujar Arianto.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang, Arianto menyebut HE belum dilakukan penahanan oleh penegak hukum dan DPMD Kukar juga telah menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut.
“Secara mekanisme Kades itu masih bertugas. Kecuali sudah ditahan baru tidak bertugas lagi, setelah itu baru kami akan mengkaji berapa lama ditahannya, nanti ada mekanisme pengangkatan Plt dan Pj Kades untuk mengisi sesuai lamanya waktu kekosongan, ” ucapnya.
Hari ini, Arianto meminta kepada Camat Marangkayu untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak desa terkait dengan kondisi desa. Semoga nanti ada surat resmi dari Pemdes terkait melalui Sekdes bersurat secara resmi. Maka akan segera tindaklanjuti untuk mekanisme selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kades masih menjabat, karena belum menetapkan Plt dan Pj. Nanti pengangkatan penggantinya akan diusulkan oleh Sekdes, ” tutup Arianto. (atr)









