Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 27 Okt 2023 08:48 WITA

Pemkab Kukar Gelar Kegiatan Pendamping Penyusunan Raperdes Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Desa


 Pemkab Kukar Gelar Kegiatan Pendamping Penyusunan Raperdes Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Desa Perbesar

Suasana pendampingan (istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Desa, acara tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kukar Akhmad Taufik , pada Kamis (26/10/2023) bertempat di Hotel Harris Samarinda.

Dalam acara tersebut wajib dihadiri oleh sejumlah Camat di Kukar , Gugus tugas pendamping desa/sebagai pelatih/narasumber , hingga para kepala desa. Juga turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arianto.

“Kegiatan pendampingan ini menjadi forum strategis guna menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan, sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ujarnya Taufik.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom (otonomi desa) serta memberikan banyak peran kepada desa.

Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang kesemuanya dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat.

Disampaikannya, Peraturan Desa (Perdes) diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa (Kepala Desa dan BPD), dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Kemudian, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses yang panjang dalam penyusunan Perdes seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang penyusunan dokumen peraturan. Untuk itu, diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) sebagai perangkat dasar legitimasi.

Pemetaan bentang, dari bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia diperlukan dalam menyusun Raperdes. Pemetaan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup Raperdes, membentuk konsep, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang dimuat dalam peraturan desa.

“Saya harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes LKD,” demikian harapnya. (adv/diskominfokukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MTQH XLVI Kaltim 2026, Pemkab Kukar Pastikan Kesiapan Akomodasi Seluruh Kafilah

3 November 2026 - 15:58 WITA

Pemanfaatan Waduk Lama Jadi Opsi Tambahan Pasokan Air Bersih untuk Warga Samboja

3 November 2026 - 15:50 WITA

Jam Bentong Tenggarong Disiapkan Jadi Museum Digital, Dispar Kukar Dorong Ruang Promosi Kreatif

3 November 2026 - 15:48 WITA

400 Titik LPJU di Anggana Mati, DPRD Kukar Siapkan RDP dengan OPD Terkait

3 November 2026 - 15:47 WITA

Kukar Siap Kerja Jadi Jalan Tingkatkan Kesejahteraan, Prioritaskan Masyarakat Desil 1–5

3 November 2026 - 15:44 WITA

Revitalisasi Pengelolaan Pantai Tanah Merah, Rendi Solihin Dorong Wisata Berkontribusi bagi PAD

2 November 2026 - 17:27 WITA

Trending di Advertorial