Ilustrasi
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan akan ada kenaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono saat membuka Sosialisasi Sistem Kerja, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara Mandiri, Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan, Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, dan Simulasi Rancangan TPP bagi ASN Tahun 2024, pada Rabu (20/12/2023).
Dijelaskan Sunggono, Pemerintah Indonesia saat ini sedang berada pada jalur transformasi birokrasi menuju birokrasi yang lebih lincah, cepat dan efektif. Perubahan demi perubahan mulai di implementasikan mulai dari penyederhanaan struktur organisasi sampai pada mekanisme bekerja.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dari peningkatan mutu pelayanan publik pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah Kukar saat ini juga sudah melaksanakan penyederhanaan struktur birokrasi, namun hal tersebut tentu belum cukup untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Struktur organisasi yang ramping akan berjalan dengan optimal bila di tunjang dengan mekanisme kerja yang benar. “Maka dari itu saya mengimbau rekan-rekan perangkat daerah, untuk mulai mengenal sistem kerja yang berkesesuaian dengan struktur organisasi saat ini,” ujar Sunggono saat menyampaikan sambutan Bupati Edi Damansyah.
Ke depan, lanjutnya, mekanisme kerja akan lebih fleksibel dan lincah, tidak terkotak-kotak namun efektif. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka diperlukan peran aktif semua pihak, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sunggono menambahkan, berdasarkan laporan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Kukar 2023 mengalami penurunan.
Penurunan ini disebabkan unit lokus evaluasi mengalami perubahan dan belum adanya kesiapan bagi lokus yang di evaluasi. Namun, poin yang dapat di ambil adalah bukan menunggu giliran penilaian baru kemudian berbenah, melainkan setiap perangkat daerah harus berinisiasi dan berkembang menjadi semakin baik, memperbaiki kekurangan, dan meningkatkan yang baik menjadi luar biasa.
Lebih lanjut, tantangan ke depan akan semakin dinamis dan fluktuatif, standar pelayanan akan terus berkembang seiring meningkat dan berubahnya karakter kebutuhan masyarakat. Sehingga standar pelayanan tidak hanya ditetapkan sekali untuk selamanya, namun perlu adanya evaluasi secara periodik maupun situasional berdasarkan kondisi yang terjadi.
“Maka saya ingin perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya melalui kepatuhan penetapan standar pelayanan,” imbaunya.
Sunggono menegaskan, peningkatan kualitas kinerja organisasi bermuara pada kualitas kinerja Pemkab Kukar. Sehingga kinerja OPD seyogyanya berbanding lurus dengan tunjangan penambahan penghasilan yang didapat pada tahun 2024.
“Berita baiknya TPP di 2024 akan meningkat, namun berita baik ini tidak boleh hanya lewat sebatas tagline berita yang akan membuat rekan-rekan bahagia saja, namun saya harap harus diikuti dengan peningkatan kinerja baik secara kualitas output dan outcome,” pungkasnya.(Atr)








