Teks foto : Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menyerahkan souvenir kepada Wamen PKP Fahri Hamzah (Angga/okeborneo.com)
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan skema penataan kawasan perkotaan Tenggarong, khususnya di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan. Penataan tersebut mencakup kawasan permukiman bantaran sungai dengan mempertimbangkan kelayakan tempat tinggal hingga keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang terdampak relokasi.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, penataan Tenggarong sebagai etalase daerah perlu dilakukan secara menyeluruh. Namun, pemerintah tidak ingin pembangunan kawasan justru mengabaikan hak masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, yang meninjau rencana penataan kawasan sungai dan permukiman di Tenggarong.
Aulia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah pengalaman relokasi warga pada penataan kawasan sebelumnya di sepanjang Sungai Mahakam. Saat itu, rumah relokasi yang disediakan ternyata tidak seluruhnya ditempati oleh warga yang dipindahkan.
Pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi agar kebijakan serupa tidak kembali menimbulkan persoalan. Menurutnya, relokasi tidak cukup hanya menyediakan rumah baru, tetapi juga harus memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Secara penghasilan, teman-teman di sana harus tetap memiliki penghasilan yang layak. Secara tempat tinggal, mereka akan mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak. Kita berharap dengan pendekatan ini, warga masyarakat bisa memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Aulia, Jumat (6/11/2026).
Ia menyebut, Pemkab Kukar telah menyusun kebutuhan anggaran dan menyiapkan beberapa skema pelaksanaan, mulai dari proses relokasi hingga penataan kawasan. Namun, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi karena terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Salah satu aspek yang perlu diselaraskan adalah penanganan fisik bantaran sungai, termasuk penerbitan surat dan pengerukan sungai yang menjadi kewenangan BWS. Pemkab Kukar ingin memastikan setelah warga direlokasi, kawasan yang ditinggalkan benar-benar ditata sesuai tujuan awal.
Sementara itu, Wakil Menteri PKP RI, Fahri Hamzah menilai penataan kawasan Tenggarong perlu dilakukan untuk menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat dan layak. Ia menyebut, kawasan yang terlalu padat, kumuh, serta memiliki persoalan sanitasi dan pengelolaan sampah membutuhkan penanganan terpadu.
Fahri juga mendorong penyiapan kawasan baru atau kota mini untuk mengakomodasi kebutuhan permukiman dan aktivitas masyarakat. Menurutnya, kawasan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi hunian, tetapi juga dapat dikembangkan untuk mendukung ekonomi kreatif dan ruang aktivitas generasi muda.
Ia menyampaikan, pemerintah pusat berpeluang mendukung pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), sementara pemerintah daerah perlu menyiapkan aspek teknis dan kesiapan kawasan.
“Setelah kawasannya siap, pemerintah bisa masuk, BUMN bisa masuk, BUMD bisa masuk, dan swasta juga bisa masuk,” jelasnya.
Fahri menambahkan, penataan tersebut sejalan dengan konsep Indonesia Asri yang mengedepankan lingkungan aman, sehat, resik, dan indah. Ia berharap Tenggarong dapat menjadi salah satu kawasan percontohan restorasi permukiman di Kalimantan.
Menurutnya, perubahan kawasan juga harus diikuti perubahan pola hidup masyarakat dalam memperlakukan lingkungan, khususnya sungai. Sungai semestinya menjadi bagian penting dari wajah perkotaan yang dijaga kebersihan dan kelestariannya.
“Pada masa lalu, sungai itu kita hadapi, bukan kita belakangi,” tegas Fahri.(adv/diskomkukar/atr)










