Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 6 Jan 2026 15:47 WITA

Pengungkapan Kasus Narkotika Kembang Janggut, Dua Terduga Pelaku Diamankan


Barang bukti kasus narkotika yang diamankan Polsek Kembang Janggut saat proses penegakan hukum di Mapolsek Kembang Janggut. (Istimewa) Perbesar

Barang bukti kasus narkotika yang diamankan Polsek Kembang Janggut saat proses penegakan hukum di Mapolsek Kembang Janggut. (Istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial H dan MY diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Long Beleh Haloq RT 010. Informasi tersebut diterima pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas tiba di Desa Long Beleh Haloq dan mendatangi rumah salah satu terduga pelaku, MY, yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya 22 sedotan plastik berisi plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, satu bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih, lima sendok takar, empat pipet kaca, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu korek api gas. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam satu tas hitam milik MY.

Dalam pemeriksaan awal, MY mengaku bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari H alias Puntung. MY juga menyampaikan bahwa H saat itu berada di wilayah Desa Kembang Janggut dengan ciri fisik tangan kanan yang buntung.

Berdasarkan keterangan tersebut, personel Polsek Kembang Janggut kembali melakukan penyelidikan dan menemukan H di lapangan voli Desa Kembang Janggut RT 007. Saat diamankan, H baru saja turun dari sebuah mobil Honda CR-V warna hitam dengan nomor polisi AB 1464 SK. Namun, kendaraan yang digunakan tersebut melarikan diri saat proses penindakan berlangsung.

Dari hasil penggeledahan terhadap H, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih serta tujuh kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan narkotika. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1), juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas. (atr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran di Taman Kota Raja Tenggarong

25 Juni 2026 - 20:41 WITA

kebakaran taman kota raja

Pabrik Pakan di Kota Bangun Belum Optimal, Koperasi Harap Dukungan Pemkab Kukar

25 Juni 2026 - 15:24 WITA

pabrik pakan kota bangun

DKP Kukar Targetkan 60 Ribu Pelaku Perikanan Terima Fasilitasi Lima Tahun

24 Juni 2026 - 15:38 WITA

nelayan kukar

10.494 Pencari Kerja dan 220 Perusahaan Disiapkan Masuk Kukar Siap Kerja

24 Juni 2026 - 15:34 WITA

kukar siap kerja

Ketua RT Diminta Teliti Kelola Dana RT-Ku Terbaik, Aulia Ingatkan Tanggung Jawab Anggaran

23 Juni 2026 - 15:36 WITA

RT-Ku Terbaik

DPRD Kukar Minta Temuan BPK soal Honor ASN Dituntaskan dalam 60 Hari

23 Juni 2026 - 15:33 WITA

dprd kukar
Trending di Pemerintahan