okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp7,9 triliun.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Rabu (23/9/2026), yang turut membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar terkait rancangan perubahan KUA-PPAS 2026.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, angka Rp7,9 triliun tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan adanya penambahan ruang belanja pemerintah daerah.
Salah satu faktor yang membuat nominal Perubahan APBD 2026 terlihat lebih besar adalah pencatatan pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara senilai Rp820 miliar.
Menurut Aulia, dana pinjaman tersebut dicatat dalam perubahan anggaran sebagai bagian dari penatausahaan. Setelah masuk dalam pencatatan anggaran, dana tersebut kembali dialokasikan untuk kebutuhan yang telah ditetapkan.
“Di perubahan ini kita memasukkan untuk menatausahakan pinjaman di Bankaltimtara yang sebesar Rp820 miliar. Sehingga itu terlihat seperti anggaran yang in-out saja, dia masuk langsung keluar lagi,” ujar Aulia.
Ia menerangkan, APBD murni Kukar 2026 berada di kisaran Rp7,2 triliun. Sementara setelah perubahan, komponen anggaran daerah berada di kisaran Rp7,1 triliun.
Namun, setelah komponen pinjaman Rp820 miliar dimasukkan dalam pencatatan, nilai keseluruhan perubahan anggaran terlihat berada di sekitar Rp7,9 triliun.
Karena itu, Aulia menilai penjelasan mengenai struktur anggaran menjadi penting agar angka perubahan tersebut tidak dipersepsikan sebagai tambahan anggaran yang seluruhnya dapat digunakan untuk program atau belanja baru.
“Ini yang menjadi hal yang harus kami jelaskan pada proses perubahan anggaran 2026,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani membenarkan bahwa legislatif dan eksekutif telah mencapai kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 dengan nilai sekitar Rp7,9 triliun.
“Jadi persetujuan KUA PPAS perubahan tahun 2026 kita juga sudah bersepakat bahwa ada angka sekitar Rp7,9 triliun ya kurang lebih,” kata Ahmad Yani.
Meski telah disepakati, Ahmad Yani menyebut angka tersebut masih dapat mengalami penyesuaian. Perubahan dimungkinkan terjadi apabila terdapat koreksi terhadap komponen pendapatan daerah.
Salah satunya berkaitan dengan realisasi dana kurang salur yang masih dapat berubah dalam beberapa waktu ke depan.
“Mudah-mudahan itu nanti angka pijakan kita, tetapi itu bisa saja nanti terkoreksi ketika beberapa hari ke depan ini ada koreksi-koreksi terkait dengan pendapatan yang kira-kira termasuk kurang salur,” jelasnya.
Dengan demikian, angka Rp7,9 triliun menjadi dasar pembahasan lanjutan Perubahan APBD Kukar 2026, dengan tetap membuka kemungkinan penyesuaian sesuai perkembangan pendapatan daerah.(adv/dprdkukar)










