Menu

Mode Gelap

Home · 3 Sep 2026 14:28 WITA

PJJ Mulai Diterapkan Hari Ini di Sejumlah Wilayah Kukar, Sekolah Diberi Fleksibilitas


PJJ Mulai Diterapkan Hari Ini di Sejumlah Wilayah Kukar, Sekolah Diberi Fleksibilitas Perbesar

Teks Foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai diterapkan pada sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (3/9/2026). Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara yang memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

PJJ diberlakukan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, penerapannya tidak dilakukan secara seragam di seluruh wilayah Kukar karena kondisi kualitas udara dan geografis setiap kecamatan berbeda.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah mengatakan, kebijakan PJJ dituangkan dalam surat edaran sebagai tindak lanjut arahan Bupati Kukar serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penanganan dampak karhutla, asap, dan kekeringan.

“Surat edaran sudah kita siapkan. Hari ini kita terbitkan dan kita edarkan. Ini juga menindaklanjuti surat edaran Pak Bupati tentang langkah-langkah menghadapi kebakaran hutan, asap, serta kekeringan,” kata Heriansyah di Tenggarong, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, PJJ tidak semata-mata diterapkan untuk merespons kondisi kualitas udara. Kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan hak peserta didik untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan selama kondisi belum memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara optimal.

Dalam pelaksanaannya, guru dan kepala sekolah diminta aktif mengatur proses pembelajaran sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.

PJJ dilaksanakan pada Senin hingga Jumat. Kendati demikian, durasi pembelajaran tidak harus disamakan dengan pembelajaran tatap muka. Sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur waktu dan mekanisme pembelajaran agar tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

“Jam belajarnya tidak full seperti tatap muka biasa. Nanti diatur berdasarkan kalender mata pelajaran masing-masing sekolah dan dipersingkat, jangan sampai membebani orang tua,” ujarnya.

Heriansyah menegaskan, sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi udara masih memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka tetap dapat menjalankan kegiatan belajar secara langsung.

“Kutai Kartanegara ini sangat luas, sekitar 28.000 kilometer persegi, dengan 20 kecamatan yang kondisi udaranya berbeda-beda. Kalau memungkinkan tatap muka, silakan,” katanya.

Meski demikian, sekolah tetap diminta meminimalkan aktivitas peserta didik di luar ruangan guna mengurangi paparan asap.

Di sisi lain, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama penerapan PJJ. Mekanisme distribusi makanan akan dikoordinasikan oleh masing-masing sekolah dengan menyesuaikan kondisi dan letak geografis satuan pendidikan penerima.

Orang tua juga diharapkan turut mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Heriansyah menyebut sebagian besar sekolah di Kukar telah memiliki fasilitas internet yang dapat menunjang pembelajaran daring.

Dengan demikian, proses pendidikan diharapkan tetap berlangsung meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara di wilayah tertentu. Kebijakan PJJ selanjutnya akan dievaluasi setelah berjalan selama satu pekan.(atr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kukar Berlakukan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP Mulai 3 September Imbas Karhutla dan Kekeringan

2 September 2026 - 18:40 WITA

Kemarau Panjang, Kukar Gelar Salat Istisqa: Bupati Sebut Kekeringan hingga Asap Jadi Ancaman

2 September 2026 - 12:20 WITA

Kabut Asap Memburuk, Bupati Kukar Siapkan Sekolah Daring Mulai Kamis

1 September 2026 - 16:38 WITA

Kukar Bentuk Jejaring Tanggap Cepat Karhutla, Sumber Daya Perusahaan Dipetakan per Kecamatan

1 September 2026 - 16:37 WITA

Karhutla Ganggu Pembelajaran, Hetifah: Keselamatan Anak Harus Jadi Prioritas

31 Agustus 2026 - 22:43 WITA

Camat Sanga-Sanga Tegaskan Lahan Eks Tambang Tak Bisa Diterbitkan Surat Kepemilikan

31 Agustus 2026 - 16:32 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru