Menu ✖

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 30 Jun 2026 18:19 WITA

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan


 Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Samarinda Half Marathon 2026, V alias NO, saat menjalani proses hukum di Polresta Samarinda. Polisi menyebut tersangka tidak ditahan karena pertimbangan penyidik, tetapi proses hukum tetap berjalan. (pep/okeborneo.com) Perbesar

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Samarinda Half Marathon 2026, V alias NO, saat menjalani proses hukum di Polresta Samarinda. Polisi menyebut tersangka tidak ditahan karena pertimbangan penyidik, tetapi proses hukum tetap berjalan. (pep/okeborneo.com)

okeborneo.com, SAMARINDA – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Samarinda Half Marathon 2026, V alias NO, tidak ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan penyidik. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum terhadap NO tetap berjalan.

Menurut Hendri, salah satu pertimbangan penyidik adalah sikap kooperatif tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan. NO disebut memenuhi panggilan pemeriksaan, tidak mempersulit proses penyidikan, serta menyerahkan barang bukti yang diminta penyidik.

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan kondisi tersangka yang sedang hamil. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, penyidik tidak menahan NO di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.

Meski tidak ditahan, Hendri menegaskan perkara tersebut tetap diproses. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.

Kasus Samarinda Half Marathon 2026 sebelumnya mencuat setelah kegiatan lari yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026, gagal terlaksana. Sejumlah peserta yang datang mengambil perlengkapan lomba atau race pack tidak menemukan kesiapan panitia di lokasi.

Polisi menyebut event tersebut diikuti 1.714 peserta. Kategori lomba terdiri dari 5 kilometer dengan biaya pendaftaran Rp130 ribu, 10 kilometer Rp200 ribu, dan 21 kilometer Rp360 ribu.

“Jadi total anggaran yang diperoleh dari pendaftaran event ini adalah Rp481,365 juta,” kata Hendri dalam konferensi pers, Selasa, 30 Juni 2026.

Dari total dana tersebut, polisi menyebut Rp197.612.500 digunakan untuk sejumlah kebutuhan penyelenggaraan acara. Dana itu dipakai antara lain untuk uang muka konveksi, pelunasan perlengkapan lomba, honor pacer atau pelari profesional, uang muka fotografer, dan kebutuhan event lainnya.

Namun, polisi menyebut terdapat Rp280.440.500 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Sementara Rp280.440.500 digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Seperti membayar utang dan jasa pengacara,” ungkap Hendri.

Dalam perkara ini, NO disangkakan pasal penipuan dan penggelapan. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polresta Samarinda menyatakan masih mendalami perkara tersebut. Sebelumnya, polisi juga menyebut telah memeriksa sejumlah saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam proses penyidikan. (pep/bby)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Brida Kukar Tekankan Kelengkapan Dokumen Inovasi OPD, Jadi Penentu Penilaian Indeks Daerah

24 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemkab Kukar Minta Hak Konsesi Pertambangan dan Alokasi Gas ke Pusat

24 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemkab Kukar Bawa TPID Raih Juara Kalimantan 4 Tahun Beruntun dan Gulirkan Kredit Kukar Idaman

24 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Karhutla di Kukar, Aulia Koordinasi dengan BNPB Minta Bantuan Helikopter

23 Oktober 2026 - 20:55 WITA

Aulia Rahman Basri Tegaskan Gerakan Etam Mengaji Berlanjut, Kukar Bidik Juara Umum MTQ Kaltim

23 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Pejabat Administrator dan Pengawas Kukar Dilantik, Diminta Perkuat Kinerja dan Inovasi

23 Oktober 2026 - 20:50 WITA

Trending di Advertorial