Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 17 Jul 2026 20:22 WITA

Polisi Tangkap Pria atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Samarinda


Petugas Unit PPA Polresta Samarinda mengawal tersangka MR dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Rabu, 15 Juli 2026.(budi peppy/okeborneo.com) Perbesar

Petugas Unit PPA Polresta Samarinda mengawal tersangka MR dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Rabu, 15 Juli 2026.(budi peppy/okeborneo.com)

okeborneo.com, SAMARINDA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial MR, 23 tahun, dalam penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Tersangka diamankan di Samarinda pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban dengan pendampingan keluarga.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Marissa Ferbina Br Sinulingga mengatakan korban masih berusia anak ketika peristiwa tersebut diduga terjadi pada 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan identitas palsu dan tawaran pekerjaan untuk membangun komunikasi serta memperoleh kepercayaan korban.

Komunikasi tersebut kemudian diduga mengarah pada permintaan bermuatan seksual melalui media digital. Ketika korban menolak, tersangka disebut mengancam akan menyebarkan materi pribadi korban.

Polisi menduga ancaman tersebut digunakan untuk menekan korban. Rincian peristiwa dan informasi yang dapat mengarah pada identitas korban tidak dimuat dalam pemberitaan ini.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah telepon seluler dan barang bukti elektronik untuk diperiksa lebih lanjut.

Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda untuk memberikan pendampingan psikologis serta layanan pemulihan kepada korban.

Penyidik turut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum mengenai kelengkapan berkas perkara.

Menurut keterangan polisi, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Marissa mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang datang melalui akun media sosial atau nomor telepon tidak dikenal. Anak dan remaja yang menerima ancaman atau merasa menjadi korban juga diminta mencari bantuan dari keluarga, pendamping tepercaya, maupun pihak berwenang.

“Jika merasa menjadi korban, segera laporkan kepada orang tua atau pihak berwajib,” katanya. (pep/bby)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tujuh Rumah Terbakar di Tenggarong, Tujuh Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

17 Juli 2026 - 11:39 WITA

kebakaran Tenggarong

Stunting Kaltim 22,2 Persen, Dinkes Apresiasi Upaya Penanganan di Kukar

16 Juli 2026 - 17:17 WITA

stunting Kalimantan Timur

Empat Orang Ditangkap usai ABK Tugboat Dikeroyok di Perairan Harapan Baru

15 Juli 2026 - 21:30 WITA

ABK tugboat dikeroyok di Samarinda

Program GEMILANG Diluncurkan di Kukar, Pendampingan Pola Asuh Jadi Fokus Pencegahan Stunting

15 Juli 2026 - 20:54 WITA

Gemilang kukar

Spanyol ke Final, Nobar di Pendopo Kukar Jadi Ajang Kebersamaan Warga

15 Juli 2026 - 13:21 WITA

Nobar Spanyol vs Prancis

Job Fair Kukar Percepat Rekrutmen, Hasil Wawancara Diumumkan Hari Berikutnya

14 Juli 2026 - 15:05 WITA

job fair kukar
Trending di Pos-pos Terbaru