Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 17 Jul 2026 20:22 WITA

Polisi Tangkap Pria atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Samarinda


Petugas Unit PPA Polresta Samarinda mengawal tersangka MR dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Rabu, 15 Juli 2026.(budi peppy/okeborneo.com) Perbesar

Petugas Unit PPA Polresta Samarinda mengawal tersangka MR dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Rabu, 15 Juli 2026.(budi peppy/okeborneo.com)

okeborneo.com, SAMARINDA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial MR, 23 tahun, dalam penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Tersangka diamankan di Samarinda pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban dengan pendampingan keluarga.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Marissa Ferbina Br Sinulingga mengatakan korban masih berusia anak ketika peristiwa tersebut diduga terjadi pada 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan identitas palsu dan tawaran pekerjaan untuk membangun komunikasi serta memperoleh kepercayaan korban.

Komunikasi tersebut kemudian diduga mengarah pada permintaan bermuatan seksual melalui media digital. Ketika korban menolak, tersangka disebut mengancam akan menyebarkan materi pribadi korban.

Polisi menduga ancaman tersebut digunakan untuk menekan korban. Rincian peristiwa dan informasi yang dapat mengarah pada identitas korban tidak dimuat dalam pemberitaan ini.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah telepon seluler dan barang bukti elektronik untuk diperiksa lebih lanjut.

Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda untuk memberikan pendampingan psikologis serta layanan pemulihan kepada korban.

Penyidik turut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum mengenai kelengkapan berkas perkara.

Menurut keterangan polisi, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Marissa mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang datang melalui akun media sosial atau nomor telepon tidak dikenal. Anak dan remaja yang menerima ancaman atau merasa menjadi korban juga diminta mencari bantuan dari keluarga, pendamping tepercaya, maupun pihak berwenang.

“Jika merasa menjadi korban, segera laporkan kepada orang tua atau pihak berwajib,” katanya. (pep/bby)

Artikel ini telah dibaca 457 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Siapkan Opsi Baru untuk Hidupkan Kembali Tangga Arung Square dan Bioskop

22 Agustus 2026 - 15:48 WITA

14 Pejabat Kukar Dilantik, Bupati Sebut Pengisian Jabatan Masih Berjalan

21 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Berawal dari Minta Tumpangan, Pria di Muara Kaman Diduga Serang Korban di Kebun Sawit

21 Agustus 2026 - 20:46 WITA

Erau 2026 Dikawal Kejari Kukar, Pemkab Pastikan Pelaksanaan Sesuai Aturan

20 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Karhutla Picu Kabut Asap hingga Tenggarong, Pemkab Kukar Perkuat Koordinasi Penanganan

20 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Karhutla Dekati Permukiman Pendingin, Empat RT Berpotensi Terdampak

18 Agustus 2026 - 19:40 WITA

Trending di Peristiwa