okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sangasanga. Seorang remaja berinisial MS (16) diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Mada, Kelurahan Sangasanga Dalam, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 00.45 Wita.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Yohanes Bonar Adiguna setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut sejak 17 Februari 2026.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, wilayah Sangasanga Dalam diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Pada Kamis (19/2/2026), petugas kembali memperoleh informasi mengenai seseorang yang kerap melakukan transaksi sabu dengan ciri-ciri tertentu dan menggunakan sepeda motor Honda Vario. Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 00.45 Wita, petugas melihat seorang pria dengan kendaraan yang sesuai ciri-ciri sedang menepi di pinggir jalan. Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok merek DT’E yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor. Saat dibuka, bungkus tersebut berisi dua plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti dua bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat kotor 2 gram. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Z yang disebut berdomisili di wilayah Palaran, Kota Samarinda.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Yohanes.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (atr)








