okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Program insentif bagi guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara sempat berjalan ketika rancangan regulasi yang disiapkan pemerintah daerah belum ditetapkan. Rancangan tersebut disebut telah diajukan sejak 2023, tetapi belum memperoleh persetujuan saat program dilaksanakan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan hal itu seusai menghadiri agenda pemerintahan, Senin (27/7/2026). Penjelasan tersebut muncul setelah persoalan dasar hukum pembayaran insentif dan honor guru non-ASN dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Memang ada usulannya. Pernah diajukan, tetapi belum mendapat persetujuan sehingga belum sempat dilegalisasi. Programnya lebih dahulu berjalan,” kata Sunggono.
Menurut dia, rancangan regulasi mulai disiapkan pada 2023 dan kembali diajukan pada 2024. Namun, hingga program dilaksanakan, proses penetapan aturan tersebut belum selesai.
“Seingat saya mulai diusulkan pada 2023, kemudian 2024 juga kembali diusulkan,” ujarnya.
Sunggono belum memerinci bentuk regulasi yang diajukan saat itu, pihak yang harus memberikan persetujuan, maupun kendala yang membuat proses penetapannya tidak tuntas. Ia juga belum menjelaskan periode pembayaran, jumlah penerima, dan nilai anggaran yang menjadi objek pembahasan dalam RDP.
Ketika ditanya mengenai kesimpulan rapat yang menyebut dasar hukum penyaluran insentif belum memadai, Sunggono membenarkan adanya persoalan tersebut.
“Ya, indikasinya memang seperti itu,” ucapnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki naskah aturan. Namun, naskah tersebut masih berupa rancangan sehingga belum mempunyai status sebagai regulasi yang telah ditetapkan.
“Aturannya ada, hanya belum dilegalisasi atau belum sah,” tegasnya.
Untuk penyaluran saat ini, Pemkab Kukar telah menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian dan penyaluran bantuan insentif bagi pendidik dan kepala sekolah non-ASN. Berdasarkan JDIH Kabupaten Kutai Kartanegara, peraturan tersebut ditetapkan pada 11 Mei 2026 dan berstatus berlaku.
Perbup itu mengatur penerima, persyaratan, verifikasi, penetapan, serta penyaluran insentif melalui anggaran daerah. JDIH Kukar juga mencatat aturan tersebut mencabut Perbup Nomor 27 Tahun 2011 yang sebelumnya mengatur pemberian insentif.
Catatan tersebut membuat periode pembayaran yang diperiksa menjadi penting untuk diperjelas. Pemerintah daerah perlu menjelaskan aturan apa yang digunakan ketika pembayaran dilakukan serta bagian mana yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Keberadaan Perbup yang ditetapkan pada 2026 tidak dengan sendirinya menjawab dasar penyaluran pada periode sebelumnya.
Pemkab Kukar masih menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai pembayaran insentif dan honor guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, bentuk rekomendasi, nilai pembayaran yang dipersoalkan, serta langkah koreksi yang akan dilakukan belum dijelaskan dalam keterangan Sunggono. (atr/bby)








