okeborneo.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kukar menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 dengan Tim Pos Lapangan Penanganan Covid-19 di Kecamatan Marang Kayu, guna mendengarkan laporan dan mengambil langkah penanganan Covid-19 di Kecamatan Marang Kayu. Rabu (7/7/2021).
Rakor dipimpin Sekda Kukar Sunggono, didampingi Sekretaris Satgas Covid-19 Dr Martina Yulianti, Kasapol PP Kukar H Fida Hurasani, dan Kepala BPPBD Marsidik, melalui video conference kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Marang Kayu. Rakor berlangsung di Ruang Vidcon Lt 2 Kantor Bupati Kukar.
Rapat dimulai dengan mendengarkan laporan dari masing-masing Kades, perihal jumlah masyarakat yang masuk dalam PDP maupun ODP, serta langkah yang telah dilakukan dalam rangka pencegahan Covid-19.
Sunggono menyampaikan, setiap desa tetap waspada. Kades mempunyai kewenangan, kewajiban dan kemampuan untuk membantu pemerintah kabupaten dengan cara sebagaimana diamanatkan pemanfaatan dana desa 8 persen dari anggarannya diwajibkan untuk penanganan Covid -19.
“Dalam pengertian inilah saya mohon semuanya bersepakat bagaimana caranya anggaran yang 8 persen itu, benar- benar tepat sasaran, untuk pemanfaatan penanganan Covid, di masing – masing desa, sehingga memungkinkan penurunan angka warga Marang Kayu yang terkonfirmasi positif,” ujarnya.
Anggaran 8 persen tersebut, ungkap Sunggono, digunakan untuk mendirikan pos penutupan wilayah masing-masing desa yang dianggap urgent, atau bisa saja digunakan untuk membeli peti jenazah yang selama ini mungkin tidak tersedia di masing – masing desa.
Jangan sampai ada masyarakat yang meninggal di rumah dengan kasus positif Covid-19, kegiatan untuk pemakamkannya dilakukan secara standar seperti biasa waktu meninggal tanpa Covid.
“Nah itu yang kita khawatirkan akan menjadi sumber penyebaran dan mungkin menjadi tidak terkendali,” pesannya.
Perlu diketahui, Kecamatan Marang Kayu saat ini yang kasus terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi. Ada tiga desa, yaitu Desa Sebuntal, Kersik, dan desa Semangkok. (*/ob1).