Menu ✖

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 26 Jun 2026 16:16 WITA

Sekda Kukar Tegaskan Diperiksa KPK sebagai Saksi soal Kerja Sama Aset Daerah


Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di kawasan Pujasera Tenggarong, Kamis, 25 Juni 2026. Sunggono menegaskan pemeriksaannya oleh KPK hanya dalam kapasitas sebagai saksi. (Istimewa) Perbesar

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di kawasan Pujasera Tenggarong, Kamis, 25 Juni 2026. Sunggono menegaskan pemeriksaannya oleh KPK hanya dalam kapasitas sebagai saksi. (Istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menegaskan pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dalam kapasitas sebagai saksi. Ia menyebut penyidik meminta keterangan terkait sejumlah kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga pada masa lalu.

Pernyataan itu disampaikan Sunggono usai menghadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di kawasan Pujasera Tenggarong, Kamis, 25 Juni 2026.

“Status saya sebagai saksi. Penyidik meminta keterangan terkait penyertaan modal ke Graha 165 serta beberapa bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah yang melibatkan pihak ketiga,” ujar Sunggono.

Menurut Sunggono, materi pemeriksaan berkaitan dengan kerja sama Pemerintah Kabupaten Kukar dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan aset daerah. Kerja sama tersebut disebut berlangsung pada masa lalu, termasuk sekitar 2013.

Ia mengatakan pada periode itu dirinya belum menjabat sebagai Sekda Kukar. Sunggono menyebut dirinya masih bertugas sebagai camat sehingga tidak mengingat secara rinci seluruh proses kerja sama yang ditanyakan penyidik.

Meski demikian, Sunggono mengatakan telah menyampaikan informasi yang masih diketahuinya kepada penyidik KPK.

Selain dirinya, sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kukar juga disebut dimintai keterangan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan informasi mengenai pola kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga, termasuk perusahaan di sektor pertambangan.

Sunggono mencontohkan salah satu bentuk kerja sama yang ditanyakan, yakni pemanfaatan infrastruktur milik pemerintah daerah oleh perusahaan melalui mekanisme perjanjian resmi.

Ia menilai tata kelola kerja sama pemanfaatan aset daerah saat ini telah mengalami perbaikan dibandingkan periode sebelumnya. Menurutnya, regulasi yang berlaku sekarang mengharuskan setiap pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, termasuk melalui kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

“Aturannya sekarang sudah jauh lebih tertib sehingga setiap kerja sama yang dilakukan juga memberikan manfaat bagi daerah melalui peningkatan PAD,” katanya.

Sunggono menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia menyatakan seluruh keterangan yang diketahui telah disampaikan kepada penyidik sesuai kebutuhan pemeriksaan.

OkeBorneo.com masih berupaya memperoleh keterangan dari KPK terkait materi pemeriksaan dan perkembangan perkara yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah di Kukar. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KAHMI Kukar Perkuat Soliditas dan Sinergi Pembangunan di Milad ke-60

4 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Arbizz Space Diluncurkan, Aulia Harap Jadi Pusat Aktivitas UMKM dan Rekreasi di Kukar

4 Oktober 2026 - 11:28 WITA

25.520 Kunjungan Diabetes di Puskesmas Kukar hingga September 2026, Dinkes Soroti Pola Konsumsi

3 Oktober 2026 - 20:46 WITA

Pemprov Kaltim Pimpin Penanganan Banjir Loa Janan-Samarinda, Sodetan Dikendalikan

3 Oktober 2026 - 15:44 WITA

Abdul Rasyid Terpilih Pimpin IKA FEBIS Unikarta Periode 2026-2031

3 Oktober 2026 - 13:22 WITA

DP2KB Kukar Gelar Pelayanan KB Gratis, Sasar 2.596 Akseptor Sepanjang 2026

2 Oktober 2026 - 13:53 WITA

Trending di Advertorial