Menu

Mode Gelap

Advertorial · 6 Okt 2025 21:22 WITA

Sengketa Lahan Long Beleh Haloq, DPRD Kukar Minta Perusahaan dan Petani Duduk Satu Meja


Komisi I DPRD Kukar saat menggelar rapat dengar pendapat membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Sumber Rejeki dan perusahaan. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Komisi I DPRD Kukar saat menggelar rapat dengar pendapat membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Sumber Rejeki dan perusahaan. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memediasi persoalan lahan antara Kelompok Tani Sumber Rejeki Desa Long Beleh Haloq dengan sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Polemik yang sudah berlangsung sejak 2008 itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (6/10/2025).

Anggota Komisi I, Erwin, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul akibat ketidaksesuaian informasi yang diwariskan dari pengelola perusahaan sebelumnya. Pergantian kepemilikan pada 2017–2018 menyebabkan manajemen baru tidak mengetahui secara lengkap sejarah perjanjian lahan dengan masyarakat.

“Secara prinsip perusahaan bersedia menyelesaikan persoalan ini, tetapi terjadi miskomunikasi terkait perjanjian lama yang belum tersampaikan ke manajemen baru. Kami minta laporan penyelesaian disiapkan paling lambat 13 Oktober 2025,” ujar Erwin.

Ia menyebutkan bahwa Kelompok Tani Sumber Rejeki mengantongi legalitas yang sah dari pemerintah desa dan kecamatan. Namun karena perjanjian tidak pernah dijalankan sejak 2008, masyarakat kini menuntut kepastian hak atas lahan yang mereka kelola.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kukar meminta agar perjanjian lama ditelaah kembali dan disusun kesepakatan baru yang lebih jelas serta dapat disetujui kedua belah pihak.

“Masyarakat berharap ada bentuk pengakuan maupun kompensasi. Bentuknya bisa ganti rugi lahan, tanam tumbuh, atau pola kerja sama bagi hasil. Ini penting karena sebagian warga sudah lama bercocok tanam di lokasi yang dipersoalkan,” terang Erwin.

Berdasarkan data awal, kelompok tani mengklaim lahan sekitar 5.000 hektare, sementara penggunaan lahan oleh pihak perusahaan disebut baru sekitar 2.000 hektare yang masih dalam tahap eksplorasi.

Untuk memperjelas batas-batas lahan, Komisi I meminta camat dan kepala desa segera melakukan pendataan ulang agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kelompok lain.

“Semua pihak diberikan waktu satu minggu untuk menyusun data lahan secara lengkap. Setelah itu akan ada pembahasan lanjutan untuk memastikan arah penyelesaiannya,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kukar menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini membutuhkan komitmen bersama antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat agar konflik jangka panjang dapat diakhiri melalui solusi yang adil dan dapat diterima kedua pihak. (adv/dprdkukar/at)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Tekan Kemiskinan Lewat Dua Jalur: Bansos dan Pelatihan Kerja

13 Mei 2026 - 18:16 WITA

bansos kukar

Produksi Batu Bara Kaltim Diprediksi Turun 35 Persen, Seno Aji Ingatkan Dampak ke Tenaga Kerja

13 Mei 2026 - 18:10 WITA

produksi batu bara kaltim

Raperda Pesantren Kukar Tetap Berproses, Bapemperda Jelaskan Polemik di Paripurna

13 Mei 2026 - 16:19 WITA

raperda pesantren kukar

Hendra Pimpin Karang Taruna Kaltim, Ketahanan Pangan Jadi Fokus Program

12 Mei 2026 - 18:47 WITA

karang taruna kaltim

Bupati Aulia Jawab Ancaman Boikot Fraksi PDIP, Klaim Pemkab Siapkan Bantuan untuk 2.662 Santri

12 Mei 2026 - 18:01 WITA

bupati aulia

Karang Taruna Disebut Punya Struktur Kuat hingga RT, Bupati Aulia Dorong Peran Pemuda Daerah

12 Mei 2026 - 14:43 WITA

Karang taruna kaltim
Trending di Pos-pos Terbaru