Menu

Mode Gelap

Advertorial · 6 Okt 2025 21:22 WITA

Sengketa Lahan Long Beleh Haloq, DPRD Kukar Minta Perusahaan dan Petani Duduk Satu Meja


Komisi I DPRD Kukar saat menggelar rapat dengar pendapat membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Sumber Rejeki dan perusahaan. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Komisi I DPRD Kukar saat menggelar rapat dengar pendapat membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Sumber Rejeki dan perusahaan. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memediasi persoalan lahan antara Kelompok Tani Sumber Rejeki Desa Long Beleh Haloq dengan sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Polemik yang sudah berlangsung sejak 2008 itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (6/10/2025).

Anggota Komisi I, Erwin, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul akibat ketidaksesuaian informasi yang diwariskan dari pengelola perusahaan sebelumnya. Pergantian kepemilikan pada 2017–2018 menyebabkan manajemen baru tidak mengetahui secara lengkap sejarah perjanjian lahan dengan masyarakat.

“Secara prinsip perusahaan bersedia menyelesaikan persoalan ini, tetapi terjadi miskomunikasi terkait perjanjian lama yang belum tersampaikan ke manajemen baru. Kami minta laporan penyelesaian disiapkan paling lambat 13 Oktober 2025,” ujar Erwin.

Ia menyebutkan bahwa Kelompok Tani Sumber Rejeki mengantongi legalitas yang sah dari pemerintah desa dan kecamatan. Namun karena perjanjian tidak pernah dijalankan sejak 2008, masyarakat kini menuntut kepastian hak atas lahan yang mereka kelola.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kukar meminta agar perjanjian lama ditelaah kembali dan disusun kesepakatan baru yang lebih jelas serta dapat disetujui kedua belah pihak.

“Masyarakat berharap ada bentuk pengakuan maupun kompensasi. Bentuknya bisa ganti rugi lahan, tanam tumbuh, atau pola kerja sama bagi hasil. Ini penting karena sebagian warga sudah lama bercocok tanam di lokasi yang dipersoalkan,” terang Erwin.

Berdasarkan data awal, kelompok tani mengklaim lahan sekitar 5.000 hektare, sementara penggunaan lahan oleh pihak perusahaan disebut baru sekitar 2.000 hektare yang masih dalam tahap eksplorasi.

Untuk memperjelas batas-batas lahan, Komisi I meminta camat dan kepala desa segera melakukan pendataan ulang agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kelompok lain.

“Semua pihak diberikan waktu satu minggu untuk menyusun data lahan secara lengkap. Setelah itu akan ada pembahasan lanjutan untuk memastikan arah penyelesaiannya,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kukar menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini membutuhkan komitmen bersama antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat agar konflik jangka panjang dapat diakhiri melalui solusi yang adil dan dapat diterima kedua pihak. (adv/dprdkukar/at)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan

Polisi Sebut Rp280 Juta Dana Samarinda Half Marathon Dipakai Pribadi, EO Jadi Tersangka

30 Juni 2026 - 17:38 WITA

Samarinda Half Marathon tersangka

Orangtua Pendaftar Pertanyakan Transparansi Jalur Prestasi SPMB SMPN 1 Tenggarong

30 Juni 2026 - 17:18 WITA

SPMB SMPN 1 Tenggarong

Tolak Beri Solar, ABK Tugboat Dikeroyok Empat Orang di Sungai Mahakam

30 Juni 2026 - 17:13 WITA

ABK tugboat dikeroyok Sungai Mahakam

Dinkop Kukar Tekankan Tata Kelola TKBM Karya Sejahtera dalam RAT 2025

30 Juni 2026 - 15:20 WITA

RAT TKBM Karya Sejahtera

Bupati Aulia Minta Penerima Honor Tidak Wajar Kembalikan Dana

29 Juni 2026 - 17:00 WITA

temuan honor tidak wajar Kukar
Trending di Pemerintahan