Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 21 Apr 2026 10:30 WITA

Setor PAD Rp2 Miliar, Warung Tahu Sumedang Malah Ditutup, DPRD Kukar Protes


Anggota DPRD Kukar Rahmat Dermawan. (Istimewa) Perbesar

Anggota DPRD Kukar Rahmat Dermawan. (Istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Warung makan Tahu Sumedang di Kilometer 50 poros Samarinda-Balikpapan, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, yang ditutup oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memicu polemik. Usaha tersebut disebut menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara hingga sekitar Rp2 miliar per tahun.

Sorotan datang dari Anggota DPRD Kukar, Rahmat Dermawan. Ia meminta kebijakan penertiban tersebut dikaji secara objektif dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Secara pribadi, tentu kita memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha, khususnya UMKM yang memberikan kontribusi kepada masyarakat dan negara,” ujarnya.

Rahmat mengatakan, dirinya belum mengetahui secara rinci dasar pembongkaran yang dilakukan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, lokasi usaha itu berada di atas lahan negara yang masuk kawasan hutan konservasi.

Menurut dia, penegakan aturan tetap harus dijalankan. Namun, pemerintah tidak bisa hanya melihat aspek pelanggaran administratif tanpa menimbang dampak yang ditimbulkan terhadap warga yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.

“Salah satu yang harus dipertimbangkan adalah hajat hidup orang banyak. Banyak kepala keluarga yang bergantung di sana,” katanya.

Ia menilai keberadaan usaha tersebut selama ini memberi manfaat ekonomi, baik dari sisi lapangan kerja, perputaran usaha lokal, maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Karena itu, Rahmat meminta penilaian dilakukan secara proporsional, termasuk melihat skala penggunaan lahan dan dampak lingkungan yang sebenarnya ditimbulkan.

“Kalau yang digunakan hanya sebagian kecil wilayah, harus dibandingkan dengan kerusakan lingkungan lain yang jauh lebih besar, seperti eksploitasi batu bara atau penjarahan hutan di kawasan konservasi,” tegasnya.

Menurut dia, pemerintah juga perlu menjelaskan rencana pemanfaatan lahan setelah pembongkaran dilakukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

“Kalau setelah dibongkar tidak dimanfaatkan, ini juga harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai hanya menghentikan usaha masyarakat tanpa kejelasan,” ujarnya.

Rahmat menilai kondisi itu menjadi ironi di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, sementara usaha yang sudah berjalan justru dihentikan.

Sebagai anggota Komisi II DPRD Kukar yang membidangi ekonomi dan UMKM, ia memastikan akan terus memantau persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari OIKN terkait detail dasar penertiban maupun tindak lanjut atas penutupan usaha tersebut. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebakaran Jalan Pesut Kukar, Damkar Kerahkan Tujuh Unit dan Kuasai Api dalam 20 Menit

4 September 2026 - 21:47 WITA

Dana Kurang Salur Rp2,4 Triliun Belum Pasti Cair, Pemkab Kukar Koreksi APBD Perubahan 2026

4 September 2026 - 17:58 WITA

Kasus ISPA di Kukar Melonjak, Tembus 9.075 Kasus Selama Agustus

4 September 2026 - 15:40 WITA

PJJ Mulai Diterapkan Hari Ini di Sejumlah Wilayah Kukar, Sekolah Diberi Fleksibilitas

3 September 2026 - 14:28 WITA

Kukar Berlakukan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP Mulai 3 September Imbas Karhutla dan Kekeringan

2 September 2026 - 18:40 WITA

Kemarau Panjang, Kukar Gelar Salat Istisqa: Bupati Sebut Kekeringan hingga Asap Jadi Ancaman

2 September 2026 - 12:20 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru