okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Asisten III Setkab Kutai Kartanegara (Kukar), Totok Heru Subroto, membuka kegiatan Sosialisasi UU Harmonisasi Perpajakan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kukar yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Kukar. Rabu (23/3/2022).
“Kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 tahun 2021. Yang terpenting adalah targetnya itu adalah program Pengungkapan Sukarela, selain peraturan perpajakan yang kita harmonisasi itu juga ada perubahan dari pusat tentang peraturan perpajakan,” ungkap Asisten III Setkab Kukar, Totok Heru Subroto.
Totok menyebutkan, semua pajak daerah maupun pajak pusat akan berubah seiring dengan adanya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi khususnya terhadap para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar dengan sasarannya adalah untuk pengungkapan sukarela.
“Yang dimaksud dengan pengungkapan sukarela itu adalah semacam Pajak Amnesti, yaitu pengampunan pajak dan tidak dikenai sanksi administratif,” jelasnya.
Totok juga berharap kepada seluruh pejabat daerah ataupun ASN di lingkungan Pemkab Kukar agar segera melaporkan pajak tahunan. Tentunya juga dengan melaporkan pajak artinya bisa saling membantu untuk kemajuan Indonesia khususnya daerah Kukar melalui pajak yang dibayarkan. (atr/ob1/ef)