Menu ✖

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 4 Jul 2026 19:55 WITA

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud


Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus. Kejari Kukar mulai mendalami temuan BPK terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Disdikbud Kukar. (Istimewa) Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus. Kejari Kukar mulai mendalami temuan BPK terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Disdikbud Kukar. (Istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara mulai mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.

Temuan tersebut disebut mencatat potensi penyimpangan senilai Rp9,5 miliar. Kejari Kukar menjadikan hasil audit BPK sebagai pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh apakah persoalan tersebut sebatas pelanggaran administrasi atau mengarah pada dugaan tindak pidana.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan instansi terkait masih memiliki waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Meski demikian, Kejari tetap melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.

“Temuan BPK bagi kami merupakan pintu masuk untuk melakukan pendalaman. Walaupun ada waktu yang diberikan untuk penyelesaian, kami tetap melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan,” ujar Tengku Firdaus.

Ia menjelaskan, pendalaman tidak hanya melihat nilai potensi kerugian negara. Kejari juga menelusuri pola penggunaan anggaran serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pelaksanaannya.

Menurut Tengku, hal tersebut penting untuk membedakan apakah temuan itu merupakan persoalan administrasi atau mengandung unsur pidana.

Tengku menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.

“Kalau sejak awal memang terdapat niat jahat, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidananya. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Dalam proses pendalaman tersebut, Kejari Kukar telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan itu. Namun, identitas maupun materi klarifikasi belum dapat disampaikan secara terbuka karena masih menjadi bagian dari proses penanganan.

“Kami sudah mulai bekerja dan sudah ada beberapa pihak yang kami klarifikasi. Namun, untuk kepentingan proses, belum bisa kami sampaikan secara terbuka,” katanya.

Seluruh keterangan dan informasi yang diperoleh nantinya akan dianalisis untuk menyusun konstruksi hukum. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar bagi Kejari Kukar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.

Kejari Kukar memastikan pendalaman temuan BPK tersebut dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti dan fakta hukum. Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi sebelum diputuskan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahapan hukum selanjutnya. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KAHMI Kukar Perkuat Soliditas dan Sinergi Pembangunan di Milad ke-60

4 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Arbizz Space Diluncurkan, Aulia Harap Jadi Pusat Aktivitas UMKM dan Rekreasi di Kukar

4 Oktober 2026 - 11:28 WITA

25.520 Kunjungan Diabetes di Puskesmas Kukar hingga September 2026, Dinkes Soroti Pola Konsumsi

3 Oktober 2026 - 20:46 WITA

Pemprov Kaltim Pimpin Penanganan Banjir Loa Janan-Samarinda, Sodetan Dikendalikan

3 Oktober 2026 - 15:44 WITA

Abdul Rasyid Terpilih Pimpin IKA FEBIS Unikarta Periode 2026-2031

3 Oktober 2026 - 13:22 WITA

DP2KB Kukar Gelar Pelayanan KB Gratis, Sasar 2.596 Akseptor Sepanjang 2026

2 Oktober 2026 - 13:53 WITA

Trending di Advertorial