Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 25 Feb 2026 21:00 WITA

Vonis 15 Tahun Penjara Guru Ponpes di Kukar, Keluarga Korban Nyatakan Tidak Puas


Proses pembacaan vonis terhadap MA, terdakwa kasus pencabulan tujuh santri, di Pengadilan Negeri Tenggarong. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Proses pembacaan vonis terhadap MA, terdakwa kasus pencabulan tujuh santri, di Pengadilan Negeri Tenggarong. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tenggarong menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa MA, guru salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara, dalam perkara pencabulan terhadap tujuh orang santri. Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Tenggarong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Fitri Ira Purnawati, menyatakan pihaknya puas atas putusan tersebut karena dinilai telah mengakomodasi seluruh argumentasi dalam tuntutan sebelumnya.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Kami menyatakan puas dengan putusan tersebut karena pada prinsipnya hakim telah mengambil alih dan mempertimbangkan seluruh argumentasi penuntut umum dalam tuntutan kami sebelumnya,” ujarnya usai persidangan.

Menurutnya, dalam pertimbangan hukum, majelis hakim tidak menganggap perbuatan terdakwa sebagai alasan pemaaf atau pembenar. Dalih adanya gangguan seksual juga tidak diterima.

“Hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar sehingga terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi para korban dengan nilai yang berbeda-beda, mulai dari puluhan juta rupiah. Hakim memerintahkan agar restitusi dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan. Jika tidak dipenuhi, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tetap tidak memiliki harta, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terkait sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir, JPU menyebut terdapat waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.

“Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, maka kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

JPU juga menegaskan bahwa apabila dalam persidangan terungkap adanya peran pihak lain, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyidikan lanjutan apabila dinilai cukup bukti,” ujarnya.

Keluarga Korban Keberatan

Di sisi lain, wali korban menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Mereka menilai hukuman 15 tahun belum sepadan dengan jumlah korban dan dampak yang ditimbulkan.

“Terus terang kami keberatan dan tidak puas dengan putusan ini. Kami sebenarnya sangat mengapresiasi tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun ditambah sepertiga. Dalam bayangan kami, hukumannya bisa mencapai 20 tahun. Kalau sampai 20 tahun, paling tidak kami masih merasa ada sedikit rasa keadilan,” ungkap salah satu wali korban.

Ia menyoroti fakta bahwa terdapat tujuh korban dalam perkara ini. “Satu korban saja bisa dihukum 15 tahun, ini nyata ada tujuh korban, mengapa hukumannya tetap segitu?” katanya.

Keluarga korban juga mempertanyakan perbedaan keterangan waktu kejadian. Mereka melaporkan kasus tersebut pada 8 Agustus 2025, dengan peristiwa yang disebut terjadi sejak 2023 hingga 2025. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan seolah-olah kejadian merata pada 2024.

“Hal-hal seperti ini yang membuat kami semakin tidak puas,” ujarnya.

Selain itu, keluarga korban menilai tidak ada itikad tanggung jawab dari pihak pesantren. Mereka bahkan mendukung jika dilakukan evaluasi hingga penutupan pondok apabila dinilai tidak mampu menjamin keamanan santri.

Soroti Dugaan Peran Pihak Lain

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya sangat tidak puas dengan putusan majelis hakim.

“Terdapat tujuh orang korban dalam perkara ini. Kejadian serupa sebenarnya sudah pernah terjadi sejak tahun 2021. Namun, saat itu hanya satu korban yang berani melapor sehingga perkara sulit berkembang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada 2025 terdapat delapan laporan baru dan tujuh korban bersedia memberikan kesaksian di hadapan aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, menurutnya, terungkap adanya nama pihak lain yang berulang kali disebut memanggil dan menjemput para korban untuk bertemu terdakwa. Namun, hingga kini nama tersebut belum diproses secara hukum.

“Kami meyakini yang bersangkutan mengetahui perbuatan tersebut. Sangat kami sayangkan tidak ikut diproses dalam perkara ini,” tegasnya.

Pihaknya membuka kemungkinan upaya hukum lanjutan dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan keluarga korban.

“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius semua pihak demi perlindungan perempuan dan anak serta agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya. (atr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konsultasi ke KemenPANRB, Kukar Fokus Percepatan SDM RSUD Aji Muhammad Idris

27 Februari 2026 - 16:39 WITA

percepatan SDM RSUD Aji Muhammad Idris

Pelajar Tikam Rekan di Loa Kulu, Diduga Dipicu Perundungan di Sekolah

26 Februari 2026 - 13:47 WITA

pelajar tikam rekan di Loa Kulu

Kapal Feri Karam di Penyeberangan Sirbaya, Tiga Kendaraan Ikut Tenggelam

24 Februari 2026 - 19:48 WITA

kapal feri karam di Penyeberangan Sirbaya

Aksi Mahasiswa Unikarta di Polres Kukar Tuntut Keadilan atas Kematian Pelajar Maluku

24 Februari 2026 - 16:37 WITA

Aksi Mahasiswa Unikarta di Polres Kukar

Remaja 16 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Kukar Usai Transaksi Sabu 2 Gram

21 Februari 2026 - 15:15 WITA

Remaja 16 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Kukar

SPPG Panjaitan Salurkan Paket Menu Kering Selama Ramadan ke Enam Sekolah

20 Februari 2026 - 16:24 WITA

SPPG Panjaitan Ramadan
Trending di Pos-pos Terbaru