Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 18 Mei 2026 16:04 WITA

Warga Loa Bakung Tagih Kepastian Lahan Setelah 30 Tahun, Rudy Siapkan Kajian Hukum


Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menemui warga Perumahan Korpri Loa Bakung yang menyampaikan aspirasi terkait status lahan di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Istimewa) Perbesar

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menemui warga Perumahan Korpri Loa Bakung yang menyampaikan aspirasi terkait status lahan di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Istimewa)

okeborneo.com, SAMARINDA — Puluhan tahun menempati rumah belum membuat warga Perumahan Korpri Loa Bakung mendapat kepastian penuh atas status lahan mereka. Warga yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/5/2026), meminta kejelasan perubahan status lahan dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menemui langsung warga yang menyampaikan aspirasi tersebut. Ia menyatakan Pemprov Kaltim akan menyiapkan kajian hukum sebelum berkonsultasi dengan sejumlah instansi terkait, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Rudy telah menerima audiensi perwakilan warga yang menyampaikan persoalan utama terkait status lahan di Perumahan Korpri Loa Bakung. Warga menyebut rumah tersebut telah ditempati dan dilunasi lebih dari 30 tahun, namun status lahannya masih berupa HGB.

“Kami sudah berdiskusi dengan perwakilan warga. Pemerintah provinsi bersama Biro Hukum akan segera melakukan kajian menyeluruh, dilanjutkan dengan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Dalam Negeri agar ada solusi yang tepat dan sesuai aturan,” ujar Rudy.

Rudy mengatakan penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, status lahan berkaitan dengan aset pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi.

Meski demikian, ia memastikan aspirasi warga menjadi perhatian pemerintah. Pemprov Kaltim, kata dia, akan memproses persoalan tersebut melalui tahapan hukum dan koordinasi lintas instansi.

“Kami ingin warga mendapatkan haknya. Dari HGB menjadi SHM. Tapi prosesnya memang harus melalui beberapa tahapan. Mohon doa dan dukungannya, serta beri kami waktu untuk bekerja,” katanya.

Rudy menegaskan, setiap langkah penyelesaian harus tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, proses dimulai dari kajian internal sebelum dibawa ke instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan aset daerah.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan warga, Neneng Herawati, diberi kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung. Ia menyampaikan apresiasi karena pemerintah provinsi membuka ruang dialog dengan warga.

“Kami bersyukur aspirasi kami didengar langsung. Kami paham proses ini tidak mudah dan membutuhkan waktu. Kami akan terus mengawal, tapi tetap menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Warga Perumahan Korpri Loa Bakung berharap proses yang dijalankan Pemprov Kaltim dapat memberi kejelasan terhadap status lahan yang telah lama mereka tempati. Saat ini, penyelesaian persoalan tersebut masih menunggu hasil kajian hukum dan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait. (pep/bby)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendapatan Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan

11 September 2026 - 12:20 WITA

DPRD Kukar Dorong Penelusuran Alur Dana Honor Guru Non-ASN hingga BPKAD

11 September 2026 - 12:18 WITA

Honor Guru Non-ASN Kukar Tertunda Tiga Bulan, Disdikbud Minta Sekolah Segera Validasi Data

10 September 2026 - 15:22 WITA

Beseprah Kukar Resmi Jadi WBTB, Tradisi Kesetaraan Didorong Tetap Lestari

10 September 2026 - 15:05 WITA

Distanak Kukar Ungkap Alasan Benih Padi Ditebar Langsung di Danau Semayang

9 September 2026 - 17:33 WITA

Sidang Kasus Etomidate Mantan Kasat Narkoba Kukar, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

9 September 2026 - 15:58 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru