Menu ✖

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 6 Jul 2026 22:02 WITA

Warga Sungai Merdeka Resah Dipanggil soal Dugaan Perambahan Hutan, Camat Dorong Kejelasan


Pertemuan warga dan ketua RT Kelurahan Sungai Merdeka di Balai Pertemuan Umum Kantor Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat. Pertemuan tersebut membahas keresahan warga terkait pemanggilan sejumlah masyarakat dalam perkara dugaan perambahan hutan. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Pertemuan warga dan ketua RT Kelurahan Sungai Merdeka di Balai Pertemuan Umum Kantor Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat. Pertemuan tersebut membahas keresahan warga terkait pemanggilan sejumlah masyarakat dalam perkara dugaan perambahan hutan. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Puluhan ketua RT di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, menggelar pertemuan untuk membahas keresahan warga terkait pemanggilan sejumlah masyarakat dalam perkara dugaan perambahan hutan.

Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum Kantor Kelurahan Sungai Merdeka dan dihadiri pemerintah kecamatan, perwakilan Polsek, Koramil, serta unsur masyarakat.

Camat Samboja Barat, Burhanuddin, mengatakan sekitar 30 ketua RT hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, hingga kini terdapat tiga warga yang telah menerima surat pemanggilan. Warga juga mendapat informasi mengenai kemungkinan pemanggilan lanjutan.

“Hari ini kami menghadiri undangan warga. Seluruh RT hadir, sekitar 30 RT, untuk membahas persoalan yang mereka hadapi. Sampai saat ini sudah ada tiga warga yang menerima pemanggilan. Informasinya masih ada tahapan pemanggilan berikutnya,” ujar Burhanuddin.

Dalam pertemuan itu, warga menyusun berita acara yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pemerintah kecamatan. Burhanuddin mengatakan aspirasi warga akan diteruskan secara resmi karena masyarakat Sungai Merdeka masih berstatus sebagai warga Kukar.

“Kami akan meneruskan secara resmi kepada pemerintah kabupaten agar persoalan ini bisa disikapi,” katanya.

Ia menambahkan, Sekretaris Daerah Kukar juga telah berkomunikasi dan meminta agar berita acara hasil pertemuan segera diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait untuk dibahas lebih lanjut.

Burhanuddin berharap ada kejelasan sebelum pemanggilan terhadap warga berlanjut. Menurutnya, proses tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup dari aktivitas pertanian.

“Mereka hanya masyarakat yang sehari-hari bekerja menanam, merawat, dan memanen hasil kebun, tetapi sekarang harus berhadapan dengan proses pemeriksaan hukum. Mereka tentu kebingungan karena merasa tidak memahami persoalan yang dipersoalkan,” ujarnya.

Ia menyebut warga Kelurahan Sungai Merdeka telah lama bermukim di kawasan tersebut dan memiliki dasar penguasaan lahan yang mereka yakini sah.

Menurut Burhanuddin, wilayah yang dipersoalkan berada di sekitar Kilometer 39 dan dihuni sekitar 7.000 jiwa. Kawasan tersebut juga menjadi salah satu sentra ketahanan pangan di Kecamatan Samboja Barat melalui Gabungan Kelompok Tani Rawa Lembur yang membawahi sekitar 12 kelompok tani.

Burhanuddin mengatakan kelompok tani tersebut selama ini aktif mengikuti berbagai kegiatan, termasuk pelatihan yang difasilitasi Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN. Kondisi itu membuat warga mempertanyakan munculnya dugaan perambahan hutan terhadap masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertanian.

“Kelompok tani ini justru selama ini sering diundang mengikuti kegiatan di IKN, termasuk pelatihan yang difasilitasi Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN. Karena itu warga merasa heran ketika kelompok yang selama ini aktif bertani dan justru dibina, kini menjadi sasaran dengan dugaan melakukan perambahan hutan,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Polsek Samboja Barat menyatakan proses yang berjalan merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima.

Kanit Reskrim Polsek Samboja Barat, IPDA Andri Riyanto, mengatakan kepolisian menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya menindaklanjuti laporan dari pihak yang bersangkutan dan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Hingga kini, proses penanganan perkara masih berlangsung. Warga berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, sementara aparat kepolisian menyatakan setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Belum Beroperasi, Kukar Siapkan Rp10 Miliar untuk Fasilitas Pendukung

5 Oktober 2026 - 21:40 WITA

Usai Tampil di Erau 2026, 350 Penari Terima Honor Rp1,4 Juta

5 Oktober 2026 - 21:22 WITA

HUT ke-81 TNI, Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Bersama Jajaran TNI

5 Oktober 2026 - 21:19 WITA

Kebakaran Besar di Danau Aji Tenggarong, Puluhan Bangunan Dilaporkan Terbakar

5 Oktober 2026 - 21:17 WITA

KAHMI Kukar Perkuat Soliditas dan Sinergi Pembangunan di Milad ke-60

4 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Arbizz Space Diluncurkan, Aulia Harap Jadi Pusat Aktivitas UMKM dan Rekreasi di Kukar

4 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Trending di Advertorial