Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 7 Agu 2026 15:06 WITA

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda


Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara AKP Ahmad Fandoli memeriksa sepeda motor yang diamankan dalam penertiban balap liar di jalur poros Tenggarong–Samarinda. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara AKP Ahmad Fandoli memeriksa sepeda motor yang diamankan dalam penertiban balap liar di jalur poros Tenggarong–Samarinda. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menindak 11 pengendara dan mengamankan 12 sepeda motor dalam penertiban balap liar di jalur poros Tenggarong–Samarinda, Rabu (5/8/2026) dini hari.

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu sekaligus khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan akibat aktivitas tersebut.

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli mengatakan, berdasarkan pendataan kepolisian, para pengendara yang terjaring berusia 16 hingga 22 tahun dan tercatat sebagai warga Kukar. Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar, sedangkan lainnya telah menyelesaikan pendidikan sekolah.

“Seluruhnya warga Kutai Kartanegara. Di antara mereka ada yang masih pelajar dan ada juga yang sudah lulus sekolah,” kata Fandoli saat ditemui di Kantor Satlantas Polres Kukar, Kamis (6/8/2026).

Menurut Fandoli, para pengendara dikenai sanksi tilang. Sepeda motor yang diamankan juga ditahan sementara sebagai bagian dari proses penindakan.

Ia menyebut masa penahanan kendaraan dapat berlangsung selama dua hingga tiga bulan. Khusus pengendara yang masih berstatus pelajar, polisi akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan pembinaan.

Orang tua atau wali turut dipanggil agar pengawasan dan pembinaan dapat berlanjut di lingkungan keluarga. Langkah tersebut dinilai penting karena sebagian pengendara yang terjaring masih berusia remaja.

Sebelum dikembalikan, pemilik juga diwajibkan memulihkan sepeda motor ke spesifikasi teknis yang sesuai ketentuan. Komponen tidak standar, antara lain knalpot bising dan ban yang tidak sesuai, harus diganti terlebih dahulu.

“Seluruh komponen yang tidak sesuai standar, seperti knalpot brong maupun ban yang tidak standar, wajib diganti terlebih dahulu. Setelah itu barulah kendaraan bisa diserahkan kembali kepada pemiliknya,” jelas Fandoli.

Ia menilai penanganan balap liar tidak cukup dilakukan melalui tilang dan penahanan kendaraan. Pencegahan, menurut dia, membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat karena sebagian pengendara yang terjaring masih berusia muda.

“Kalau hanya melihat dari sisi pelanggaran lalu lintas saja, menurut saya tidak akan efektif. Penanganan balap liar harus melibatkan semua pihak, mulai dari orang tua, guru, hingga masyarakat,” tegasnya.

Polres Kukar juga akan meningkatkan patroli malam di sejumlah titik yang dinilai rawan digunakan untuk balap liar. Selain itu, polisi melakukan penyekatan setiap akhir pekan di kawasan Simpang Lembu Suwana pada pukul 16.00–18.00 Wita untuk mengantisipasi munculnya kegiatan serupa.

Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas balap liar yang mengganggu ketertiban atau membahayakan pengguna jalan. Pengawasan dan pembinaan bersama diharapkan dapat mencegah balap liar sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Museum Mulawarman Jadi Kanvas Digital, Legenda Putri Karang Melenu Tampil lewat Video Mapping

7 Agustus 2026 - 15:17 WITA

video mapping Putri Karang Melenu

Dua Orang Diselamatkan dari Sungai Mahakam di Tenggarong, Satu Sempat Tak Sadarkan Diri

6 Agustus 2026 - 22:53 WITA

penyelamatan di Sungai Mahakam Tenggarong

Savana Musiman di Danau Semayang Kembali Muncul, Wisatawan Berburu Sunset

6 Agustus 2026 - 15:09 WITA

savana musiman di Danau Semayang

50 Meter Jalan Poros Desa Batuq Ambruk, Akses Utama Warga Terputus

6 Agustus 2026 - 14:59 WITA

jalan poros Desa Batuq ambruk

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Kukar Perjuangkan Dana Kurang Bayar Rp2,4 Triliun ke Kemenkeu

5 Agustus 2026 - 19:35 WITA

dana kurang bayar Kukar
Trending di Pemerintahan