okeborneo.com, SAMARINDA — Dua bulan pertama di tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil mengungkap 5,6 kilogram Ganja dan dimusnahkan pada Selasa (5/3/2024).
Dalam pemusnahan ini dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, BPOM Kaltim, Bea Cukai Samarinda serta Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dedi Agustono mengatakan ganja seberat 5,6 kilogram yang berhasil diamankan tersebut berasal dari tiga pengungkapan dengan tiga tersangka.
“Para pelaku yakni WL dengan barang bukti 1.960 gram netto ganja, kemudian ada MJ dan ADJM dengan barang bukti 1.976 gram netto ganja,” ucapnya
“Namun satu TKP dengan barang bukti 1.692 gram netto ganja tidak ada pelakunya, alamat dan nama yang dituju juga fiktif,” sambung Dedi.
Selain ganja dalam pengungkapan dan pemusnahan ini ada pula sabu dengan barang bukti 11,83 gram netto.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di blender sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Namun ada yang disisihkan sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” pungkasnya. (bdp)