Menu ✖

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 16 Mar 2024 14:39 WITA

Sesuaikan Nomenklatur Pusat, Struktural OPD Kukar Dirampingkan


Teks Foto : Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kukar Mopfiyanto Ramadhan (istimewa) Perbesar

Teks Foto : Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kukar Mopfiyanto Ramadhan (istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Total ada 170 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah dilantik oleh Bupati Edi Damansyah pada Jumat (15/3/2024) kemarin.  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menyebut ini bagian dari penguatan sekaligus penyegaran struktural.

Selain itu, pelantikan yang dilakukan kemarin ialah untuk menyesuaikan terhadap Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfiyanto Ramadhan, bahwa ini merupakan tindaklanjut atas perubahan nomenklatur pada perangkat daerah tingkatan eselon tiga dan empat. Sekaligus menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Penyusunan perangkat daerah itu perlu disesuaikan. Karena kalau tidak disesuaikan nanti mekanisme dan proses penganggaran akan terganggu, karena terpusat menggunakan SIPD sama seperti daerah lain. Untuk proses pelaksanaan kegiatan, anggaran, maupun perencanaannya,” jelas Mopfiyanto.

Adapun pada pelantikan ini dilakukan penyesuaian terhadap fungsi dan bidang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang dulunya memiliki lima bidang. Kini meramping menjadi empat, menyesuaikan nomenklatur pusat. Pun dengan OPD lain terdapat penyesuaian.

Lebih lanjut Mopfiyanto menjelaskan hal ini tidak lepas dari proses penyesuaian kodefikasi anggaran. Dimana kodefikasi anggaran tersebut mengacu pada Permendagri 90 Tahun 2019. Dan jika tidak dilaksanakan otomatis proses penganggaran, perencanaan, sampai dengan pertanggungjawaban akan terganggu. Karena perangkat daerah tersebut tidak sesuai dengan kode kodefikasi anggaran. (adv/diskominfokukar/atr/ob1)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pramuka Garuda Bisa Jadi Poin Tambahan Saat Lanjut Pendidikan

26 September 2026 - 22:06 WITA

Pusat Kucurkan Rp10 Miliar untuk Penanganan Karhutla di Kukar

26 September 2026 - 21:40 WITA

Aulia Rahman Basri Dukung PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu

26 September 2026 - 20:56 WITA

World Tourism Day 2026, Dispar Kukar Dorong Destinasi Wisata Kembali Ramai Lewat Aksi Bersih

25 September 2026 - 18:51 WITA

Tuan Rumah MTQ Kaltim 2026, Kukar Siapkan Kafilah di 58 Cabang Lomba

25 September 2026 - 18:36 WITA

Kukar Berprestasi Kendalikan Inflasi, Aulia–Rendi Raih TPID Award 2026

25 September 2026 - 13:39 WITA

Trending di Advertorial