okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA– Praktisi hukum sekaligus pengacara kondang, Didi Tasidi, mengomentari polemik yang muncul pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kukar. Dalam pernyataannya, ia menyoroti langkah salah satu pasangan calon yang mempersoalkan proses pemilihan setelah hasil ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Didi, jika ada indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses Pilkada, hal itu seharusnya disampaikan sebelum tahapan penetapan calon. “Kalau kita tahu ada sesuatu yang tidak benar saat penetapan, seharusnya jangan ikut. Protes, gugat saat itu juga. Tapi ini tidak, mereka ikut, lalu sekarang mempersoalkan setelah kalah,” ungkapnya.
Proses yang Dilewati
Didi menjelaskan bahwa tahapan Pilkada melibatkan berbagai proses, termasuk penetapan calon, pengundian nomor urut, deklarasi damai, dan kampanye. Semua tahapan tersebut, menurutnya, telah disepakati oleh tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kukar. “Tiga pasangan calon ini sudah menandatangani semua proses dari awal, mulai penetapan hingga pengundian nomor urut. Tidak ada protes saat itu. Kalau sekarang mempersoalkan proses persyaratan, ini sudah terlambat karena kita berbicara hasil,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan hukum, keberatan terhadap proses harus diajukan pada saat tahapan tersebut berlangsung, bukan setelah hasil diumumkan. “Tidak mungkin keputusan berlaku surut. Kalau memang ada masalah, gugat di tahap awal, bukan sekarang,” tambahnya.
Kritik Terhadap Langkah Gugatan
Didi juga menyoroti upaya gugatan yang dilakukan salah satu pihak, yang disebut-sebut mempersoalkan dugaan pelanggaran terkait periode kepemimpinan salah satu pasangan calon. Menurutnya, langkah ini justru mencerminkan inkonsistensi. “Mereka bilang tahu ada yang salah, tapi tetap ikut bertarung. Sekarang setelah kalah, baru memprotes. Jika benar tahu ada kesalahan, kenapa tidak menggugat sejak awal dan tidak ikut Pilkada?” tanyanya.
Ia juga mengkritik argumen hukum yang digunakan, terutama klaim bahwa KPU harus menjalankan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). “KPU itu menjalankan aturan undang-undang, bukan putusan MK. Jadi kalau mau menggugat, pastikan argumennya tepat, jangan salah kaprah,” tegasnya.
Implikasi Hasil Pilkada
Didi mengingatkan bahwa ada lebih dari 300 ribu masyarakat yang telah memberikan suara dalam Pilkada tersebut. Jika hasil dibatalkan, hal ini bisa menciptakan kekacauan dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Ini masalah besar. Kalau dibatalkan, apalagi hasilnya sudah ada pemenang, bagaimana nasib suara masyarakat? Semua ini sudah berjalan sesuai tahapan. Kalau mau dipersoalkan, seharusnya dilakukan sebelum proses penetapan calon,” tutupnya.
Didi berharap semua pihak dapat memahami tahapan dan aturan yang berlaku dalam Pilkada. Ia menekankan pentingnya saling menghormati proses hukum dan tidak memberikan harapan kosong yang hanya akan memicu polemik lebih lanjut. “Mari kita hormati proses yang sudah berjalan. Jika ada gugatan, fokuskan pada hasil, bukan lagi pada proses yang sudah lewat,” pungkasnya.(atr/ob1/ef)








