okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar menyegel 60 lapak ilegal di kawasan Pasar Tangga Arung, Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, pada Rabu (8/1/2025). Tindakan ini diambil sebagai langkah penegakan aturan dan mendukung rencana revitalisasi pasar menjadi kawasan semi modern yang tertata.
Bangunan semi permanen berbahan kayu tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas jual beli ikan dan ayam atau dikenal sebagai pasar basah. Namun, keberadaannya dinilai melanggar aturan dan tidak sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
“Penyegelan dilakukan karena bangunan ini tidak memiliki izin resmi dan bertentangan dengan rencana pembangunan daerah,” ujar Rasidi, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar.
Sebelum tindakan penyegelan, koordinasi telah dilakukan dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).
“Kami memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi. Teguran pertama juga telah kami berikan bersamaan dengan penyegelan ini,” tambah Rasidi.
Teguran kedua direncanakan diberikan dalam tenggang waktu 3-4 hari jika tidak ada tanggapan dari pemilik. Rasidi menegaskan bahwa proses selanjutnya, termasuk pembongkaran, akan tetap mengutamakan dialog untuk mencari solusi terbaik.
“Kami tetap membuka ruang diskusi dengan pemilik bangunan untuk menyepakati langkah ke depan,” tutupnya.
Penyegelan ini menandai komitmen Pemkab Kukar untuk menata kawasan Pasar Tangga Arung sesuai rencana pembangunan yang lebih modern dan terorganisasi.(atr/ob1/ef)








