okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA–Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, mengungkapkan bahwa tenaga harian lepas (THL) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kemungkinan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Namun, keputusan akhir mengenai hal ini masih menunggu arahan dari Bupati Kukar, mengingat kebijakan tersebut harus sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat tersebut menyatakan bahwa penggantian pegawai hanya dapat dilakukan bagi mereka yang masuk dalam database dan telah mengikuti seleksi kompetensi P3K. Bagi yang tidak mengikuti seleksi, keputusan akhir diserahkan kepada masing-masing daerah.
“Jika mereka tidak ingin beralih ke sistem outsourcing, maka konsekuensinya mereka akan dirumahkan,” ujar Ronny, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa sistem outsourcing yang tersedia saat ini mencakup tenaga keamanan, sopir, dan kebersihan. Sementara itu, untuk tenaga administrasi, skema outsourcing belum tersedia.
Kebijakan ini tentu menjadi perhatian bagi ratusan tenaga honorer yang masih berharap kepastian status mereka di lingkungan pemerintahan Kukar. Keputusan yang diambil ke depan akan sangat berpengaruh terhadap nasib mereka dalam dunia kerja.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








