Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 4 Mar 2025 15:06 WITA

Rencana Pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang: Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik


Teks foto : Camat Tenggarong Seberang, Tegor Yuwono (ist) Perbesar

Teks foto : Camat Tenggarong Seberang, Tegor Yuwono (ist)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang tengah menyiapkan pemekaran wilayah sebagai solusi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala akses yang selama ini dirasakan warga, terutama mereka yang harus menempuh perjalanan jauh guna mengurus administrasi di kantor kecamatan.

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, menjelaskan bahwa jarak ke pusat kecamatan menjadi tantangan bagi banyak warga desa. Meski layanan administrasi di kantor camat diberikan secara gratis, biaya transportasi yang harus dikeluarkan warga sering kali menjadi beban tersendiri.

“Banyak warga yang harus mengeluarkan biaya cukup besar hanya untuk mengurus dokumen di kantor kecamatan. Dengan pemekaran ini, kami berharap akses masyarakat terhadap layanan publik menjadi lebih mudah dan efisien,” ujar Tego pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam rencana pemekaran ini, enam desa yang berada di bagian bawah sungai, yakni Loa Lepuh, Teluk Dalam, Perjiwa, Separi, Loa Ulung, dan Lok Raya, diusulkan masuk ke kecamatan baru. Nantinya, wilayah Tenggarong Seberang akan terbagi menjadi dua kecamatan, masing-masing terdiri dari 10 desa.

Menurut Tego, proses pemekaran desa telah berjalan, salah satunya adalah pemisahan Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo. Desa baru tersebut telah diresmikan oleh Bupati, dan saat ini sudah memiliki penjabat kepala desa yang akan menjalankan pemerintahan sementara hingga pemilihan kepala desa definitif.

Selain itu, pemerintah kecamatan juga tengah memproses administrasi kependudukan bagi warga yang terdampak pemekaran, termasuk perubahan alamat dalam KTP. Namun, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dipertahankan untuk memastikan kelancaran pencatatan data kependudukan.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar. Jika izin dari Pemerintah Provinsi segera diterbitkan, maka administrasi yang diperlukan bisa segera diselesaikan, sehingga pemekaran kecamatan dapat terealisasi lebih cepat,” tutup Tego.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mewujudkan Pers Berkualitas dan Berintegritas, SMSI Kukar Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Pra UKW

23 Agustus 2025 - 18:25 WITA

Terima Aspirasi Mahasiswa, Wabup Kukar Janji Lunasi Kekurangan Anggaran Beasiswa di Perubahan APBD

14 Agustus 2025 - 14:55 WITA

Tabang Lakukan Penyesuaian Anggaran, Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan

13 Agustus 2025 - 18:08 WITA

Muara Jawa Fokus Relokasi Kantor Camat dan Perbaikan Akses Jalan pada 2025

13 Agustus 2025 - 17:59 WITA

Muara Jawa Genjot Infrastruktur untuk Buka Akses dan Dongkrak Potensi Pesisir

13 Agustus 2025 - 17:49 WITA

Samboja Barat Kembangkan Kain Sasirangan, Perempuan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif

13 Agustus 2025 - 17:48 WITA

Trending di Diskominfo Kutai Kartanegara