Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 10 Okt 2025 14:53 WITA

36 Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan Masuk ke DLHK Kukar pada 2025


 Pramudia Wisnu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, menjelaskan penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan tahun 2025. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Pramudia Wisnu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, menjelaskan penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan tahun 2025. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan di Kutai Kartanegara meningkat. Sepanjang 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mencatat 36 laporan dugaan pencemaran lingkungan dari berbagai wilayah, sebagian besar sudah ditangani dengan tuntas.

Pramudia Wisnu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, menjelaskan bahwa dari total laporan tersebut, 20 kasus telah selesai, sementara sisanya masih dalam tahap penanganan. Dua laporan bahkan masih dalam proses verifikasi awal untuk memastikan keabsahannya.

“Jumlah pengaduan tahun ini mencapai 36 kasus. Dua puluh sudah selesai, sebagian sedang ditangani, dan dua masih diverifikasi,” ujar Pramudia di ruang kerjanya, Tenggarong.

Ia menegaskan bahwa tidak semua laporan otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran. Setiap pengaduan harus melalui proses verifikasi lapangan guna memastikan bukti-bukti yang valid. “Kami tidak bisa langsung menetapkan pelanggaran tanpa dasar kuat. Semua laporan harus diverifikasi dulu di lokasi kejadian,” katanya.

Tahapan pemeriksaan mencakup peninjauan lokasi, analisis sumber aktivitas usaha, serta pemeriksaan dokumen pengelolaan lingkungan. Bila terbukti melanggar, kasus diserahkan ke bidang teknis yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif.

“Sanksi bisa berupa perbaikan dampak lingkungan atau ganti rugi jika ditemukan kerugian nyata,” tambahnya.

Menurut Pramudia, meningkatnya laporan dugaan pencemaran lingkungan juga menunjukkan peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. Namun, hal itu sekaligus menjadi tantangan bagi DLHK untuk memastikan penanganan tetap transparan dan profesional.

“Banyak kasus justru terungkap berkat laporan warga. Karena itu kami dorong masyarakat untuk terus berani melapor jika menemukan dugaan pencemaran,” tuturnya.

DLHK Kukar berharap partisipasi publik dapat berjalan seimbang dengan kepatuhan pelaku usaha. Dengan demikian, upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Kutai Kartanegara dapat berkelanjutan untuk generasi mendatang. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontrak Proyek Buma Berakhir, Disnakertrans Kukar Kawal Pemenuhan Hak Karyawan

22 Oktober 2026 - 13:22 WITA

Pemkab Kukar Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 2.197 Santri, Anggaran Capai Rp6,5 Miliar

22 Oktober 2026 - 12:14 WITA

Hari Santri 2026, Pemkab Kukar Dorong Pesantren Ramah Anak dan Santri Berdaya

22 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Hari Santri 2026, Hetifah: Perkuat Pesantren, Lindungi Masa Depan Santri

22 Oktober 2026 - 12:09 WITA

Data Anak Belum Berakta Dipetakan, Dukcapil Kukar Antar Dokumen hingga ke Rumah

21 Oktober 2026 - 20:08 WITA

Kajati Kaltim Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan hingga Tingkat Desa di Kukar

21 Oktober 2026 - 19:57 WITA

Trending di Advertorial