Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 13 Okt 2025 21:25 WITA

Enam Kecamatan Penyangga IKN Dipastikan Tetap Terlayani, DPRD Kukar Tegaskan Hak Warga Dijaga


 Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memberikan penjelasan terkait status enam kecamatan penyangga IKN yang masih menjadi tanggung jawab Kukar. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memberikan penjelasan terkait status enam kecamatan penyangga IKN yang masih menjadi tanggung jawab Kukar. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA– Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar tetap berkewajiban membiayai pembangunan dan pelayanan dasar di enam kecamatan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ia sampaikan pada Senin (13/10/2025) setelah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait penyusunan RPJMD Kukar 2025–2029.

Menurut Yani, konsultasi tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh wilayah yang secara administratif masih berada dalam Kabupaten Kukar tetap masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah, meskipun secara geografis beririsan dengan kawasan IKN.

“Selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat, semua kecamatan itu masih menjadi bagian dari Kukar. Identitas kependudukan mereka juga masih Kukar, jadi kita tetap wajib memenuhi kebutuhan pembiayaan,” ujarnya.

Keenam kecamatan yang dimaksud adalah Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Janan, Loa Kulu, dan Sanga-Sanga. Ahmad Yani menegaskan bahwa wilayah tersebut tidak boleh mengalami pengurangan anggaran atau pembangunan hanya karena berada di sekitar kawasan IKN.

“Mereka punya hak yang sama atas pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan alokasi anggaran daerah. Apalagi wilayah itu masih menyumbang DBH untuk Kukar, jadi tidak boleh ada diskriminasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun pemerintah pusat menargetkan pemindahan resmi administrasi ke IKN pada 2028, kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan masih belum jelas. Karena itu, DPRD Kukar menegaskan agar pembiayaan tetap dicantumkan dalam RPJMD dan APBD 2026–2029.

“Tidak ada jaminan bahwa 2028 adalah tahun pasti pemindahan. Maka sebelum semuanya jelas, kita harus pastikan anggaran tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakpastian ini,” katanya.

Yani menekankan bahwa ketentuan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya dalam pasal peralihan yang mengatur bahwa tanggung jawab pembiayaan tetap berada pada pemerintah daerah asal hingga pemindahan resmi dilakukan.

“Untuk memperkuat dasar hukumnya, nanti juga akan kita cantumkan dalam perda. Jadi secara administratif Kukar tidak kehilangan dasar ketika mengalokasikan anggaran di wilayah tersebut,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, DPRD Kukar memastikan bahwa enam kecamatan penyangga IKN akan tetap memperoleh porsi pembangunan dan layanan publik secara penuh, sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan warga yang tinggal di kawasan tersebut. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Brida Kukar Tekankan Kelengkapan Dokumen Inovasi OPD, Jadi Penentu Penilaian Indeks Daerah

24 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemkab Kukar Minta Hak Konsesi Pertambangan dan Alokasi Gas ke Pusat

24 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemkab Kukar Bawa TPID Raih Juara Kalimantan 4 Tahun Beruntun dan Gulirkan Kredit Kukar Idaman

24 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Karhutla di Kukar, Aulia Koordinasi dengan BNPB Minta Bantuan Helikopter

23 Oktober 2026 - 20:55 WITA

Aulia Rahman Basri Tegaskan Gerakan Etam Mengaji Berlanjut, Kukar Bidik Juara Umum MTQ Kaltim

23 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Pejabat Administrator dan Pengawas Kukar Dilantik, Diminta Perkuat Kinerja dan Inovasi

23 Oktober 2026 - 20:50 WITA

Trending di Advertorial