Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 24 Okt 2026 19:38 WITA

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemkab Kukar Minta Hak Konsesi Pertambangan dan Alokasi Gas ke Pusat


 Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemkab Kukar Minta Hak Konsesi Pertambangan dan Alokasi Gas ke Pusat Perbesar

Teks foto: Bupati Kukar Aulia Rahman Basrj (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya untuk membangun kemandirian ekonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara langsung.

Langkah ini diambil guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan semangat yang disampaikan Presiden agar tiap daerah mampu berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) dalam menyejahterakan masyarakatnya.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyatakan bahwa Pemkab Kukar tidak ingin lagi hanya bertumpu pada dana bagi hasil atau royalti yang diberikan oleh pemerintah pusat. Daerah siap menjadi pelaku ekonomi aktif di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), hingga perkebunan.

“Dari pidato Presiden, kami menangkap pesan bahwa daerah harus mampu berdiri di atas kaki sendiri. Karena itu, pada era kepemimpinan kami, pemerintah daerah tidak ingin hanya mengandalkan royalti. Kami ingin menjadi pelaku langsung dalam kegiatan perekonomian,” tegas Aulia.

Ajukan Konsesi Tambang, Sawit, dan Alokasi Gas

Guna merealisasikan target tersebut, Pemkab Kukar saat ini tengah mematangkan sejumlah berkas permohonan konsesi dan alokasi SDA untuk diajukan kepada pemerintah pusat.

Beberapa langkah strategis yang sedang disiapkan meliputi:

Konsesi Pertambangan dan Perkebunan: Pengajuan izin pengelolaan langsung area pertambangan serta perkebunan kelapa sawit di wilayah Kukar.

Alokasi Gas Bumi: Permintaan alokasi gas dari Eni yang melintasi wilayah Muara Badak dan Marang Kayu menuju Bontang. Gas tersebut rencananya dimanfaatkan untuk fasilitas Compressed Natural Gas (CNG) guna mendukung kebutuhan nelayan, pelaku industri lokal, serta Kawasan Industri Marang Kayu.

Harapkan Porsi Saham dan Participating Interest Perusahaan Besar

Selain pengajuan konsesi, Bupati Aulia juga mendorong lahirnya kebijakan nasional yang memberikan ruang kepemilikan saham bagi pemerintah daerah pada perusahaan swasta skala besar yang beroperasi di wilayahnya, seperti Bayan, RMB, MHU, MHK, dan PMM.

Ia menilai, skema penyertaan saham atau Participating Interest (PI) sebesar 10 hingga 20 persen layaknya di sektor migas akan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi warga lokal.

“Ketika terjadi konflik sosial atau persoalan di lapangan, pemerintah daerah dan masyarakat setempat yang turut menghadapi dampaknya. Karena itu, jika ada skema penyertaan saham atau PI bagi daerah, manfaatnya akan sangat besar dan luas bagi masyarakat,” jelasnya.

Aulia menambahkan, upaya ini selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Mars Kutai Kartanegara, yakni semangat mewujudkan Kukar yang kuat, mandiri, dan mampu memberikan kesejahteraan merata bagi seluruh rakyatnya.(adv/diskomkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Brida Kukar Tekankan Kelengkapan Dokumen Inovasi OPD, Jadi Penentu Penilaian Indeks Daerah

24 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemkab Kukar Bawa TPID Raih Juara Kalimantan 4 Tahun Beruntun dan Gulirkan Kredit Kukar Idaman

24 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Karhutla di Kukar, Aulia Koordinasi dengan BNPB Minta Bantuan Helikopter

23 Oktober 2026 - 20:55 WITA

Aulia Rahman Basri Tegaskan Gerakan Etam Mengaji Berlanjut, Kukar Bidik Juara Umum MTQ Kaltim

23 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Pejabat Administrator dan Pengawas Kukar Dilantik, Diminta Perkuat Kinerja dan Inovasi

23 Oktober 2026 - 20:50 WITA

Kontrak Proyek Buma Berakhir, Disnakertrans Kukar Kawal Pemenuhan Hak Karyawan

22 Oktober 2026 - 13:22 WITA

Trending di Advertorial