okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA—Upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Kutai Kartanegara memasuki babak baru. DPRD Kukar memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) akan segera dibawa ke tahap pengesahan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kukar, Hj. Fatlon Nisa, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Jumat (31/10/2025). Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut merupakan tuntutan sekaligus komitmen penting untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah daerah.
“Raperda ini harus segera kita tetapkan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM setiap warganya,” tegas Fatlon.
Sejalan dengan Kebijakan Nasional dan PermenkumHAM
Fatlon menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Kota Ramah HAM merupakan tindak lanjut dari PermenkumHAM Nomor 22/2022 tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM. Regulasi tersebut mengarahkan pemerintah daerah untuk menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis prinsip-prinsip HAM.
“Ini adalah bagian dari komitmen nasional dalam memperkuat budaya hukum dan pelayanan publik yang menghargai hak dasar manusia,” ujarnya.
Perlindungan Kelompok Rentan Jadi Prioritas
Dalam penjelasannya, Fatlon memaparkan sejumlah tujuan pokok dari Raperda tersebut, di antaranya:
membangun pelayanan publik yang inklusif dan nondiskriminatif;
memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat;
memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan;
meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menyebut bahwa visi Pemkab Kukar sebagai daerah humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan akan lebih kuat bila disertai instrumen hukum yang jelas.
“Perda ini nanti menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang menjunjung tinggi HAM,” katanya.
Butuh Keterlibatan Semua Pihak
Meski pemerintah menjadi pelaksana utama, Fatlon mengingatkan bahwa tercapainya Kota Ramah HAM memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak bisa bergerak sendiri. Kesadaran kolektif dan dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan implementasinya,” tutupnya.
Jika disahkan dalam waktu dekat, Kukar akan menjadi salah satu kabupaten yang menetapkan regulasi khusus untuk memastikan pelayanan pemerintah dan kehidupan sosial warganya berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (adv/dprdkukar/atr)








