Menu

Mode Gelap

Advertorial · 2 Nov 2025 17:29 WITA

Pembaruan Raperda Cagar Budaya Kukar Dorong Pelestarian yang Lebih Modern


Anggota DPRD Kukar Hj. Fatlon Nisa memberikan keterangan terkait pembaruan Raperda Cagar Budaya. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota DPRD Kukar Hj. Fatlon Nisa memberikan keterangan terkait pembaruan Raperda Cagar Budaya. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA—Kesadaran menjaga warisan budaya semakin menguat di Kutai Kartanegara. Menyadari pentingnya regulasi yang relevan dengan perkembangan saat ini, DPRD Kukar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya sebagai pembaruan dari Perda Nomor 14 Tahun 2014 yang sudah berjalan lebih dari satu dekade.

Anggota DPRD Kukar, Hj. Fatlon Nisa, menyampaikan bahwa aturan lama tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pelestarian budaya di tengah perubahan kebijakan nasional dan dinamika daerah.

“Perda yang berlaku sekarang dibuat lebih dari 10 tahun lalu. Banyak aturan baru di tingkat nasional yang belum termuat sehingga perlu diperbarui agar relevan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Perubahan Perda Fokus pada Penyesuaian Regulasi Nasional

Menurut Fatlon, penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan pelaksanaan pelestarian budaya di daerah dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Harmonisasi aturan, katanya, wajib dilakukan agar pengelolaan warisan budaya di Kukar berjalan lebih terstruktur.

Dalam rancangan regulasi baru tersebut, beberapa hal pokok yang akan diperkuat antara lain:

  • perluasan definisi cagar budaya agar meliputi benda, bangunan, struktur, kawasan, dan unsur budaya lainnya;

  • penyusunan database cagar budaya di berbagai kecamatan sebagai basis perencanaan;

  • pembagian zonasi yang lebih jelas, mencakup zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan;

  • pemanfaatan cagar budaya untuk bidang pendidikan, wisata, sosial budaya, dan penelitian;

  • penerapan sanksi yang lebih tegas dan mengikuti standar pidana/administratif di tingkat nasional;

  • dukungan pendanaan melalui skema kemitraan, termasuk insentif bagi pemilik atau pengelola aset budaya;

  • penguatan kerja sama dengan komunitas adat sebagai penjaga warisan budaya.

Dorong Adaptasi Teknologi dan Penguatan Identitas Kukar

Fatlon menuturkan bahwa arah perubahan Perda ini bukan hanya untuk menjaga benda atau bangunan tua semata, tetapi juga untuk menciptakan sistem pengelolaan warisan budaya yang lebih modern dan responsif.

“Ke depan kita ingin pelestarian budaya tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi. Aturannya harus mampu mengakomodasi kebutuhan zaman,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan Perda baru nantinya dapat menjadi motor penggerak sektor pariwisata, memperkuat nilai-nilai lokal, dan membangun kesadaran kolektif untuk mencintai identitas daerah.

Dengan pembaruan ini, lanjutnya, diharapkan pengelolaan cagar budaya di Kukar dapat lebih berkelanjutan, profesional, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Harapan kami, Raperda ini menjadi payung hukum yang memperkokoh upaya menjaga warisan budaya agar tidak hilang ditelan waktu,” tutup Fatlon. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Erau 2026 Digelar September di Tiga Kawasan, Sekolah Akan Dilibatkan

1 Agustus 2026 - 19:25 WITA

Erau Adat Kutai 2026

Pemkab Kukar Kaji Beasiswa S1 Perangkat Desa, Sasarannya Pemegang KTP Kukar

1 Agustus 2026 - 19:19 WITA

beasiswa S1 perangkat desa Kukar

Operasi Antik Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba, Penyerahan Pakai Titik GPS

31 Juli 2026 - 15:28 WITA

Operasi Antik Mahakam 2026 Kukar

Sekda Kukar: Regulasi Insentif Guru Non-ASN Belum Sah Saat Program Berjalan

30 Juli 2026 - 17:19 WITA

insentif guru non-ASN Kukar

Mangkir Kerja Jadi Pelanggaran Terbanyak, 8 ASN Pemkab Kukar Diberhentikan

30 Juli 2026 - 15:40 WITA

ASN Pemkab Kukar diberhentikan

Rahmat Dermawan Bantah Walkout PDI-P Kukar atas Instruksi Pihak Luar

29 Juli 2026 - 18:55 WITA

walkout PDI-P Kukar
Trending di Pos-pos Terbaru