Menu

Mode Gelap

Advertorial · 2 Nov 2025 17:29 WITA

Pembaruan Raperda Cagar Budaya Kukar Dorong Pelestarian yang Lebih Modern


Anggota DPRD Kukar Hj. Fatlon Nisa memberikan keterangan terkait pembaruan Raperda Cagar Budaya. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota DPRD Kukar Hj. Fatlon Nisa memberikan keterangan terkait pembaruan Raperda Cagar Budaya. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA—Kesadaran menjaga warisan budaya semakin menguat di Kutai Kartanegara. Menyadari pentingnya regulasi yang relevan dengan perkembangan saat ini, DPRD Kukar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya sebagai pembaruan dari Perda Nomor 14 Tahun 2014 yang sudah berjalan lebih dari satu dekade.

Anggota DPRD Kukar, Hj. Fatlon Nisa, menyampaikan bahwa aturan lama tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pelestarian budaya di tengah perubahan kebijakan nasional dan dinamika daerah.

“Perda yang berlaku sekarang dibuat lebih dari 10 tahun lalu. Banyak aturan baru di tingkat nasional yang belum termuat sehingga perlu diperbarui agar relevan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Perubahan Perda Fokus pada Penyesuaian Regulasi Nasional

Menurut Fatlon, penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan pelaksanaan pelestarian budaya di daerah dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Harmonisasi aturan, katanya, wajib dilakukan agar pengelolaan warisan budaya di Kukar berjalan lebih terstruktur.

Dalam rancangan regulasi baru tersebut, beberapa hal pokok yang akan diperkuat antara lain:

  • perluasan definisi cagar budaya agar meliputi benda, bangunan, struktur, kawasan, dan unsur budaya lainnya;

  • penyusunan database cagar budaya di berbagai kecamatan sebagai basis perencanaan;

  • pembagian zonasi yang lebih jelas, mencakup zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan;

  • pemanfaatan cagar budaya untuk bidang pendidikan, wisata, sosial budaya, dan penelitian;

  • penerapan sanksi yang lebih tegas dan mengikuti standar pidana/administratif di tingkat nasional;

  • dukungan pendanaan melalui skema kemitraan, termasuk insentif bagi pemilik atau pengelola aset budaya;

  • penguatan kerja sama dengan komunitas adat sebagai penjaga warisan budaya.

Dorong Adaptasi Teknologi dan Penguatan Identitas Kukar

Fatlon menuturkan bahwa arah perubahan Perda ini bukan hanya untuk menjaga benda atau bangunan tua semata, tetapi juga untuk menciptakan sistem pengelolaan warisan budaya yang lebih modern dan responsif.

“Ke depan kita ingin pelestarian budaya tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi. Aturannya harus mampu mengakomodasi kebutuhan zaman,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan Perda baru nantinya dapat menjadi motor penggerak sektor pariwisata, memperkuat nilai-nilai lokal, dan membangun kesadaran kolektif untuk mencintai identitas daerah.

Dengan pembaruan ini, lanjutnya, diharapkan pengelolaan cagar budaya di Kukar dapat lebih berkelanjutan, profesional, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Harapan kami, Raperda ini menjadi payung hukum yang memperkokoh upaya menjaga warisan budaya agar tidak hilang ditelan waktu,” tutup Fatlon. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

77 Laporan Kekerasan Seksual Masuk di Kukar, Mayoritas Korban Anak

20 Mei 2026 - 18:03 WITA

kekerasan seksual di Kukar

Sapi Bali Paling Dicari, Lapak Kurban di Tenggarong Klaim 70 Persen Stok Terjual

20 Mei 2026 - 17:09 WITA

Sapi Bali di Tenggarong

BNN Sita 92 Kg Sabu dan 1.000 Cartridge Etomidate di Kaltim, Diduga Terkait Jaringan DPO Faturahman

20 Mei 2026 - 11:36 WITA

92 Kg Sabu Kaltim

PWI Kukar Siapkan Program UKW, Diskominfo Dukung Penguatan Informasi Publik

19 Mei 2026 - 15:37 WITA

pwi kukar

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar

19 Mei 2026 - 13:13 WITA

Bea Cukai Samarinda

Mobil Terbakar di Mangkurawang, Api Diduga Berasal dari Mesin

19 Mei 2026 - 13:05 WITA

Mobil Terbakar di Mangkurawang
Trending di Peristiwa