okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kukar mencatat 77 laporan kekerasan seksual sepanjang Januari hingga Mei 2026. Mayoritas korban dalam laporan tersebut merupakan anak, sehingga penguatan pencegahan dan pendampingan korban dinilai mendesak.
Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Farida, mengatakan angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, kekerasan seksual masih menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani lembaganya dibanding bentuk kekerasan lainnya.
“Per Mei 2026 sudah ada 77 kasus yang masuk sejak Januari,” kata Farida seusai menghadiri rapat panitia khusus DPRD Kukar, Senin (18/5/2026).
Farida menjelaskan, tren laporan kekerasan seksual di Kukar terus menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, jumlah laporan juga tercatat meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Farida, sebagian besar korban yang mendapatkan pendampingan merupakan anak. Karena itu, penanganan kasus tidak hanya membutuhkan proses hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, perlindungan identitas, dan penguatan peran keluarga serta lingkungan.
Ia menyebut, pelaku yang dilaporkan dalam banyak perkara berasal dari kalangan orang dewasa. Kondisi tersebut membuat edukasi pencegahan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu terus diperkuat.
Saat ini, DPRD Kukar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan serta anak.
“Perda ini nantinya diharapkan bisa memperkuat upaya pencegahan dan penanganan terhadap pelaku penyimpangan seksual,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan UPTD P2TP2A Kukar, Kecamatan Tenggarong menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi. Farida menyebut tingginya jumlah penduduk menjadi salah satu faktor banyaknya laporan dari kawasan tersebut.
Meski demikian, laporan serupa juga ditemukan di sejumlah kecamatan lain, termasuk wilayah hulu Kukar seperti Muara Kaman dan daerah sekitarnya.
Farida berharap masyarakat ikut aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta keluarga lebih terbuka dalam memberi edukasi kepada anak mengenai perlindungan diri dan keberanian melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan.
Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga. Keterlibatan keluarga, sekolah, lingkungan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam perlindungan anak.
UPTD P2TP2A Kukar masih terus melakukan pendampingan terhadap korban yang melapor. Identitas korban tidak dibuka untuk melindungi anak dan keluarga dari risiko stigma maupun pelacakan.
Data 77 laporan sepanjang lima bulan pertama 2026 menjadi catatan penting bagi Kukar. Penguatan pencegahan, pendampingan korban, dan regulasi perlindungan anak menjadi pekerjaan bersama agar kasus kekerasan seksual dapat ditekan tanpa mengabaikan keselamatan korban. (atr/bby)








