Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 23 Jun 2026 15:33 WITA

DPRD Kukar Minta Temuan BPK soal Honor ASN Dituntaskan dalam 60 Hari


Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancarai terkait tindak lanjut temuan BPK soal dugaan kelebihan pembayaran honorarium ASN di lingkungan Pemkab Kukar. DPRD meminta rekomendasi BPK diselesaikan sesuai tenggat 60 hari. (angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancarai terkait tindak lanjut temuan BPK soal dugaan kelebihan pembayaran honorarium ASN di lingkungan Pemkab Kukar. DPRD meminta rekomendasi BPK diselesaikan sesuai tenggat 60 hari. (angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA DPRD Kutai Kartanegara meminta tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium kepada aparatur sipil negara diselesaikan sesuai tenggat yang diberikan.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK telah diterima DPRD. Saat ini, pemerintah daerah disebut sedang menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan tersebut.

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh pemerintah daerah. Kami berharap ini segera diselesaikan,” ujar Ahmad Yani, Selasa, 23 Juni 2026.

Temuan tersebut sebelumnya mencuat setelah Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan adanya catatan pemeriksaan BPK terkait pembayaran honorarium. Dalam pernyataan sebelumnya, Aulia menyebut satu ASN tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Ahmad Yani mengatakan BPK memberikan tenggat waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran apabila hal itu menjadi bagian dari rekomendasi pemeriksaan.

“BPK sudah memberikan waktu 60 hari untuk penyelesaian. Kami harap seluruh pihak dapat memanfaatkan waktu itu untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila tindak lanjut tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, penanganan dapat berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau tidak diselesaikan dalam 60 hari, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu kami berharap ini bisa segera dituntaskan,” tegasnya.

DPRD Kukar juga meminta Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait mempercepat proses tindak lanjut rekomendasi BPK. Ahmad Yani menilai koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar penyelesaian tidak terhambat administrasi.

“Kami minta Sekda dan OPD terkait segera bergerak agar seluruh rekomendasi BPK bisa ditindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.

Selain pengembalian kelebihan pembayaran, DPRD juga mendorong penegakan aturan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran dalam proses pembayaran honorarium tersebut. Namun, Ahmad Yani menegaskan prioritas saat ini adalah pemulihan keuangan daerah sesuai rekomendasi BPK.

“Yang paling penting saat ini adalah pengembalian kerugian daerah terlebih dahulu. Proses lainnya tentu mengikuti ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar atas munculnya temuan tersebut. Ia menilai persoalan itu menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami semua. Kami juga memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ucapnya.

DPRD Kukar memastikan akan mengawal tindak lanjut temuan BPK tersebut hingga selesai. DPRD juga mendorong penguatan sistem pengawasan keuangan daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

OkeBorneo.com masih berupaya meminta penjelasan dari Pemkab Kukar, Inspektorat Kukar, dan BPKAD Kukar mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk nilai yang telah dikembalikan dan batas waktu penyelesaiannya. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua RT Diminta Teliti Kelola Dana RT-Ku Terbaik, Aulia Ingatkan Tanggung Jawab Anggaran

23 Juni 2026 - 15:36 WITA

RT-Ku Terbaik

RT-Ku Terbaik Diluncurkan, Bupati Aulia Minta Pengawasan Dana RT Diperkuat

23 Juni 2026 - 15:28 WITA

RT-Ku Terbaik Kukar

DPRD Kukar Dorong Keringanan Tunggakan Sewa Eks Tanjung Mangkurawang

22 Juni 2026 - 16:34 WITA

Eks Tanjung Mangkurawang

52 Tim Ikuti Kapolres Kukar Cup Mobile Legends 2026, IESPA Jaring Atlet Muda

20 Juni 2026 - 21:33 WITA

Kapolres Kukar Cup Mobile Legends 2026

Demokrat Kukar Tiga Periode Tanpa Kursi, DPP Dengarkan Paparan Kandidat Ketua

20 Juni 2026 - 21:05 WITA

Ketua Komisi II DPR RI Siap Fasilitasi Persoalan Lahan Warga di Kawasan IKN

19 Juni 2026 - 20:57 WITA

lahan warga terdampak IKN
Trending di Pemerintahan