Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 19 Jun 2026 20:57 WITA

Ketua Komisi II DPR RI Siap Fasilitasi Persoalan Lahan Warga di Kawasan IKN


Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat diwawancarai awak media usai menghadiri pelantikan MD KAHMI Kukar di Pendopo Bupati Kukar, Kamis, 18 Juni 2026. Rifqinizamy menyoroti persoalan lahan warga di kawasan Tahura Samboja Barat yang berkaitan dengan delineasi IKN. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat diwawancarai awak media usai menghadiri pelantikan MD KAHMI Kukar di Pendopo Bupati Kukar, Kamis, 18 Juni 2026. Rifqinizamy menyoroti persoalan lahan warga di kawasan Tahura Samboja Barat yang berkaitan dengan delineasi IKN. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Persoalan lahan warga di kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy menyatakan siap membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui komunikasi dengan pemerintah pusat, terutama jika menyangkut status kawasan hutan yang berada dalam delineasi Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy usai menghadiri pelantikan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam atau MD KAHMI Kutai Kartanegara di Pendopo Bupati Kukar, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Rifqinizamy, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan status kawasan yang saat ini masih tercatat sebagai kawasan hutan atau Tahura. Jika masyarakat telah lama bermukim dan memanfaatkan lahan tersebut, pemerintah perlu mengkaji kondisi faktual di lapangan.

Ia mengatakan DPR RI siap menjembatani komunikasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari jalan penyelesaian yang tetap memperhatikan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

“Kalau itu memang masuk wilayah hutan, maka kami nanti akan membantu memfasilitasi dengan Kementerian Kehutanan. Kalau memang secara eksisting masyarakat kita sudah memanfaatkan, tinggal, dan menetap di situ, maka perlu dicek kemungkinan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” ujar Rifqinizamy.

Setelah status kawasan hutan dipastikan, pemerintah kemudian perlu mengecek apakah wilayah tersebut masuk dalam delineasi IKN. Jika masuk kawasan IKN, pengelolaan lahannya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang IKN.

“Setelah dikeluarkan dari kawasan hutan, nanti kita cek apakah wilayah itu masuk dalam delineasi IKN. Kalau masuk dalam delineasi IKN, maka ketentuannya mengikuti Undang-Undang IKN, di mana lahannya menjadi aset IKN,” katanya.

Meski demikian, Rifqinizamy menyebut masyarakat tetap memiliki peluang untuk memperoleh hak pemanfaatan lahan melalui skema yang disediakan pemerintah, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan Lahan.

Ia juga membuka peluang adanya perubahan regulasi apabila aturan yang berlaku dinilai belum cukup memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN.

“Kalau memang masuk dalam delineasi, maka komitmennya seperti itu. Tetapi kalau suatu hari norma itu harus diubah untuk memproteksi masyarakat, kami sangat terbuka untuk merevisi undang-undang,” tegasnya.

Menurut Rifqinizamy, persoalan yang muncul saat ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh pembangunan ibu kota baru. Ia menilai akar persoalan perlu dilihat dari penetapan kawasan tersebut sebagai Tahura oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

“Problem utamanya sebetulnya awalnya ada di Kementerian Kehutanan karena kawasan itu ditetapkan menjadi Tahura. IKN itu faktor ikutan saja,” ujarnya.

Karena itu, penyelesaian status kawasan dinilai menjadi tahapan penting sebelum membahas lebih jauh pemanfaatan lahan dalam wilayah IKN.

Selain persoalan lahan, Rifqinizamy juga menyoroti pentingnya menyiapkan masyarakat lokal menghadapi perubahan sosial dan ekonomi seiring perkembangan IKN. Ia mengingatkan agar warga Kalimantan Timur, khususnya Kutai Kartanegara, tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Menurutnya, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan Otorita IKN perlu merancang program yang mampu meningkatkan kapasitas masyarakat lokal agar dapat mengambil manfaat dari peluang pembangunan ibu kota baru.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga menjadi penting agar pembangunan IKN berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ponpes di Kukar Direkomendasikan Ditutup, Hak Pendidikan Santri Tetap Dijamin

19 Juni 2026 - 18:49 WITA

Ponpes Kukar

Aksi Mahasiswa di Simpang Mahakam Sempat Hambat Lalu Lintas

19 Juni 2026 - 09:50 WITA

Aksi Jembatan Mahakam Samarinda

Aliansi GERAM Aksi di Simpang Jembatan Mahakam, Bawa Lima Tuntutan

18 Juni 2026 - 21:57 WITA

Aksi GERAM Jembatan Mahakam

Bupati Aulia Ungkap Catatan BPK, Satu ASN Tercatat 900 Kali dalam Pembayaran Honor

18 Juni 2026 - 21:41 WITA

Asn kukar

Aulia Rahman Basri Jadi Koordinator Presidium KAHMI Kukar 2026–2031

18 Juni 2026 - 16:18 WITA

KAHMI Kukar

SP2D Online Diluncurkan, Pemkab Kukar Targetkan Pencairan Dana Lebih Cepat

17 Juni 2026 - 18:33 WITA

SP2D Online
Trending di Pemerintahan