okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Bankaltimtara menyatakan siap bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum terkait pendalaman pembayaran honor di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara.
Salah satu temuan yang ikut disorot dalam perkara tersebut berkaitan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Aparat penegak hukum masih mendalami rangkaian proses pencairan anggaran, termasuk alur dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan layanan perbankan.
Kepala Kantor Cabang Bankaltimtara Tenggarong, Eryuni Okol, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait persoalan tersebut, dari sisi perbankan kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar Eryuni, Selasa, 7 Juli 2026.
Eryuni mengatakan, sebagai bank daerah, Bankaltimtara akan memenuhi permintaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Bankaltimtara siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Apabila ada data atau dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, kami siap menyiapkannya,” katanya.
Menurut Eryuni, sikap kooperatif tersebut menjadi bagian dari dukungan Bankaltimtara terhadap upaya penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai Bank Pembangunan Daerah, lanjut dia, Bankaltimtara juga akan mengikuti proses yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengenai penyelesaian kerugian daerah.
“Artinya, Bankaltimtara siap mendukung seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun untuk saat ini kami masih menunggu hasil dari proses tersebut,” tegasnya.
Perkara pembayaran honor di lingkungan Disdikbud Kukar tersebut kini tidak hanya ditelusuri dari sisi administrasi. Aparat penegak hukum juga mendalami rangkaian proses pencairan anggaran untuk memastikan alur dokumen dan transaksi yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya perubahan pada lampiran daftar penerima dalam dokumen pencairan. Dugaan tersebut masih didalami aparat penegak hukum untuk memastikan bagaimana proses pencairan berlangsung dan apakah terdapat pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pendalaman itu juga dilakukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Persoalan tersebut sebelumnya turut disinggung Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D Online pada Juni lalu. Menurutnya, sistem digital tersebut menjadi salah satu tindak lanjut atas rekomendasi BPK untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Melalui SP2D Online, proses pencairan anggaran diharapkan dapat berjalan secara digital sehingga dapat meminimalkan potensi perubahan dokumen secara manual. Sistem tersebut juga dirancang agar setiap transaksi memiliki jejak digital yang dapat ditelusuri sebagai bagian dari penguatan pengawasan.
Di sisi lain, Pemkab Kukar masih menjalankan tindak lanjut rekomendasi BPK melalui mekanisme yang dikawal Inspektorat. Pemerintah daerah juga berupaya menyelesaikan pengembalian kerugian daerah dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, Bankaltimtara menegaskan akan memberikan dukungan sesuai kewenangannya. Pihak bank menyatakan siap memenuhi kebutuhan data maupun dokumen apabila diminta aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara pembayaran honor di lingkungan Disdikbud Kukar. (atr/bby)








