okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar memberikan keringanan terhadap tunggakan sewa Perumahan Eks Tanjung di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Usulan itu muncul karena tunggakan yang menumpuk sejak 2016 dinilai tidak lepas dari lemahnya pengelolaan aset daerah.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Kukar, pemerintah daerah, dan perwakilan penghuni Perumahan Eks Tanjung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin, 22 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. RDP tersebut juga dihadiri anggota DPRD dari daerah pemilihan Tenggarong, Akbar Haka dan Desman Minang Endianto, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Camat Tenggarong, serta Lurah Mangkurawang.
Ahmad Yani mengatakan persoalan tunggakan sewa mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan aset daerah tersebut. Namun, berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menilai penghuni tidak dapat sepenuhnya dibebani tunggakan yang muncul selama periode 2016 hingga 2025.
Menurut Ahmad Yani, selama bertahun-tahun penghuni tidak menerima tagihan resmi maupun kepastian administrasi mengenai kewajiban pembayaran sewa.
“Dalam rapat tadi kami memutuskan bahwa memang terdapat kelalaian dari pemerintah daerah dalam pengelolaan Perumahan Eks Tanjung yang saat ini ditempati oleh masyarakat,” kata Ahmad Yani.
Ia menyebut persoalan administrasi, mulai dari tidak adanya tagihan hingga belum jelasnya perjanjian sewa, menjadi salah satu alasan warga tidak melakukan pembayaran selama periode tersebut.
Karena itu, DPRD berharap Pemkab Kukar mengambil kebijakan yang meringankan masyarakat dan tidak membebankan seluruh tunggakan lama kepada penghuni.
Meski demikian, DPRD menegaskan kewajiban pembayaran sewa harus mulai dijalankan secara tertib sejak 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, tarif sewa yang berlaku saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Mulai Januari 2026 dan seterusnya, penghuni tidak boleh lagi tidak membayar. Tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan dan itu wajib dibayarkan,” tegas Ahmad Yani.
Selain mendorong penyelesaian tunggakan lama, DPRD juga meminta pemerintah daerah menyiapkan regulasi baru yang dapat memberi kepastian hukum bagi penghuni sekaligus memperbaiki tata kelola aset daerah.
Evaluasi tarif sewa juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil penilaian aset, nilai sewa rumah di kawasan tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp975 ribu per bulan. Namun, DPRD meminta tarif yang berlaku tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Anggota DPRD Kukar dari daerah pemilihan Tenggarong, Akbar Haka, menilai keringanan terhadap tunggakan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah atas lemahnya pengelolaan aset pada masa lalu.
“Warga ini sudah kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, dan kita berkewajiban untuk bertanggung jawab atas kelalaian ini,” ujarnya.
DPRD juga meminta pemerintah daerah membenahi kawasan Perumahan Eks Tanjung, termasuk jalan lingkungan, drainase, sarana olahraga, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
Selain itu, penghuni diminta menertibkan administrasi hunian agar pemanfaatan rumah sebagai aset daerah memiliki dasar dokumen yang jelas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberi kepastian bagi warga sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
OkeBorneo.com masih berupaya meminta penjelasan Pemkab Kukar terkait tindak lanjut hasil RDP, termasuk sikap pemerintah daerah terhadap usulan keringanan tunggakan sewa periode 2016–2025. (atr/bby)








