Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 10 Jul 2026 19:58 WITA

Petani Sungai Merdeka Dipanggil, DPRD Dorong Pertemuan Ulang dengan OIKN


Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Ia meminta penanganan pemanggilan petani Sungai Merdeka mengacu pada kesepakatan sebelumnya dan hasil pemeriksaan kondisi di lapangan. (Istimewa) Perbesar

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Ia meminta penanganan pemanggilan petani Sungai Merdeka mengacu pada kesepakatan sebelumnya dan hasil pemeriksaan kondisi di lapangan. (Istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA Pemanggilan sejumlah petani Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, oleh kepolisian dalam perkara dugaan perambahan kawasan Taman Hutan Raya mendapat perhatian DPRD Kutai Kartanegara.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, meminta penanganan perkara tersebut mengacu pada kesepakatan yang sebelumnya dibangun bersama pemerintah, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan pemangku kepentingan terkait. Kesepakatan itu, menurutnya, membedakan warga lama dengan pihak yang melakukan pembukaan lahan atau mendirikan bangunan baru.

“Warga yang memang sudah lama tinggal di sana tidak dibongkar dan tidak digusur. Itu sudah ada berita acara, tanda tangan, dan dokumentasinya. Yang tidak diperbolehkan adalah perambahan baru atau bangunan baru,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengatakan DPRD Kukar akan mengecek kondisi di lapangan untuk memastikan apakah warga yang dipanggil diduga melakukan pembukaan baru atau masih menjalankan aktivitas dalam batas yang telah disepakati.

“Kami akan mengecek apakah benar ada perambahan baru atau tidak. Kalau memang tidak ada tambahan baru, saya rasa penanganannya harus mengacu pada kesepakatan yang sudah dibuat,” katanya.

Ahmad Yani meminta proses tersebut dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, warga yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup dari aktivitas pertanian perlu mendapat kepastian.

“Kami berharap ada kebijakan yang bijaksana. Kehadiran IKN harus menyejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan rakyat,” tegasnya.

DPRD, lanjut dia, siap membantu memfasilitasi warga apabila hasil pengecekan menunjukkan mereka tidak melakukan perluasan lahan, pembukaan kebun baru, pembangunan baru, ataupun aktivitas lain yang melanggar kesepakatan.

“Kalau memang tidak mencederai kesepakatan, tentu kami bisa membantu. Namun, kalau ternyata aktivitasnya berada di luar kesepakatan, itu menjadi persoalan yang berbeda,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, fasilitasi tersebut dapat dilakukan melalui pertemuan antara pemerintah daerah, OIKN, aparat terkait, dan perwakilan masyarakat. Langkah itu diperlukan jika ditemukan perbedaan antara kondisi di lapangan dan kesepakatan sebelumnya.

“Nanti akan kami fasilitasi kembali kalau memang penanganannya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kami juga meminta camat dan pihak kelurahan melakukan pendampingan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menilai lamanya warga mengelola lahan perlu menjadi bagian dari pemeriksaan dan penyelesaian persoalan. Namun, riwayat penguasaan lahan tetap perlu dicocokkan dengan status kawasan, dokumen yang dimiliki warga, serta batas-batas aktivitas yang telah disepakati.

“Kalau memang mereka sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut, mestinya kondisi itu masuk dalam kesepakatan. Kalau diperlukan, kita diskusikan kembali bersama pihak Otorita IKN,” ucapnya.

Ahmad Yani kembali menegaskan bahwa perlindungan bagi warga lama tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan memperluas lahan. Menurutnya, batas utama yang harus dipatuhi adalah tidak membuka lahan garapan baru, mendirikan bangunan baru, atau melakukan pembalakan liar.

Sebagai penyelesaian jangka panjang, ia mendorong percepatan program perhutanan sosial melalui koordinasi Kementerian Kehutanan, Pemkab Kukar, dan OIKN. Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu jalan untuk memberi kepastian pengelolaan lahan dan penghidupan masyarakat, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah bagaimana membangun dan memperbaiki kehidupan masyarakat. Kehadiran IKN harus memberikan manfaat bagi rakyat,” katanya.

Sebelumnya, Polsek Samboja Barat menyatakan proses pemanggilan warga merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima. Kepolisian menegaskan tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

14 Pejabat Kukar Dilantik, Bupati Sebut Pengisian Jabatan Masih Berjalan

21 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Berawal dari Minta Tumpangan, Pria di Muara Kaman Diduga Serang Korban di Kebun Sawit

21 Agustus 2026 - 20:46 WITA

Erau 2026 Dikawal Kejari Kukar, Pemkab Pastikan Pelaksanaan Sesuai Aturan

20 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Karhutla Picu Kabut Asap hingga Tenggarong, Pemkab Kukar Perkuat Koordinasi Penanganan

20 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Karhutla Dekati Permukiman Pendingin, Empat RT Berpotensi Terdampak

18 Agustus 2026 - 19:40 WITA

Pesut yang Menepi dan Karpet Hijau yang Menghipnotis di Dasar Danau Semayang

18 Agustus 2026 - 18:13 WITA

Trending di Pariwisata