Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 30 Jul 2026 15:40 WITA

Mangkir Kerja Jadi Pelanggaran Terbanyak, 8 ASN Pemkab Kukar Diberhentikan


Plt Kepala BKPSDM Kukar Arianto memberikan keterangan kepada wartawan. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Plt Kepala BKPSDM Kukar Arianto memberikan keterangan kepada wartawan. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberhentikan delapan aparatur sipil negara (ASN) setelah memproses sejumlah pelanggaran disiplin, kode etik, dan perkara pidana. Mangkir kerja tanpa alasan yang sah menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan lima surat keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan pada pekan lalu. Tiga SK lainnya dijadwalkan diserahkan pada pekan ini.

“Kasus yang paling banyak adalah pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja. Selain itu, ada juga pelanggaran kode etik seperti perselingkuhan serta kasus pidana, termasuk narkoba,” kata Arianto, Senin (27/7/2026).

Meski menyebut mangkir kerja sebagai pelanggaran terbanyak, Arianto tidak memerinci pembagian jumlah kasus dari delapan ASN tersebut. BKPSDM juga belum menjelaskan apakah keputusan yang dijatuhkan berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Arianto menegaskan bahwa perkara tersebut tidak seluruhnya terjadi pada 2026. Delapan keputusan pemberhentian itu merupakan akumulasi kasus dari beberapa tahun sebelumnya karena pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin membutuhkan proses bertahap.

“Kalau pelanggarannya sudah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman disiplin, tentu akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian,” ujarnya.

Khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut.

Peraturan pelaksananya juga mengatur penghentian pembayaran gaji mulai bulan berikutnya tanpa harus menunggu keputusan hukuman disiplin.

Menurut Arianto, setiap dugaan pelanggaran pertama-tama ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bertugas melalui pembinaan internal. Jika pembinaan tidak membuahkan hasil, perkara diteruskan kepada BKPSDM melalui Bupati Kukar.

Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan ASN yang bersangkutan, atasan langsung, dan saksi. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar penentuan jenis hukuman sesuai tingkat pelanggaran.

Dalam kasus mangkir kerja, BKPSDM menemukan sejumlah faktor yang melatarbelakangi ketidakhadiran pegawai. Arianto mencontohkan seorang ASN yang gaji dan tambahan penghasilan pegawainya habis untuk membayar pinjaman bank.

Karena tidak lagi memiliki pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ASN tersebut disebut memilih mencari pekerjaan lain dan meninggalkan tugasnya sebagai aparatur pemerintah.

“Ada satu ASN yang seluruh gaji dan tambahan penghasilan pegawainya habis untuk membayar pinjaman bank. Karena tidak lagi memiliki penghasilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, yang bersangkutan memilih mencari pekerjaan lain dan akhirnya meninggalkan tugas sebagai ASN,” ungkap Arianto.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Arianto mengatakan setiap OPD diminta membentuk Majelis Kode Etik. Majelis tersebut bertugas melakukan pembinaan serta memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan ketentuan disiplin ASN.

“ASN berhak memperoleh hak-haknya sebagai pegawai. Namun, di sisi lain, mereka juga wajib menjalankan kewajibannya. Jika kewajiban itu diabaikan, ada konsekuensi yang harus diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendapatan Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan

11 September 2026 - 12:20 WITA

DPRD Kukar Dorong Penelusuran Alur Dana Honor Guru Non-ASN hingga BPKAD

11 September 2026 - 12:18 WITA

Honor Guru Non-ASN Kukar Tertunda Tiga Bulan, Disdikbud Minta Sekolah Segera Validasi Data

10 September 2026 - 15:22 WITA

Beseprah Kukar Resmi Jadi WBTB, Tradisi Kesetaraan Didorong Tetap Lestari

10 September 2026 - 15:05 WITA

Distanak Kukar Ungkap Alasan Benih Padi Ditebar Langsung di Danau Semayang

9 September 2026 - 17:33 WITA

Sidang Kasus Etomidate Mantan Kasat Narkoba Kukar, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

9 September 2026 - 15:58 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru