okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA — Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (8/9/2026).
Dalam agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang menjerat YBA.
JPU Muhammad Gatot Subratayadha membenarkan adanya pemeriksaan tiga saksi dalam persidangan tersebut.
“Tadi agendanya adalah pemeriksaan para saksi, ada tiga saksi yang kita hadirkan untuk memberikan keterangan,” kata Gatot seusai persidangan.
Selain membawa para saksi, JPU turut membawa tiga kardus berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu menjadi bagian dari materi pembuktian yang diajukan dalam proses persidangan.
Gatot menyebut pemeriksaan saksi belum selesai. Jaksa masih menyiapkan sejumlah saksi lain yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
“Nanti akan ada saksi lain yang bakal dihadirkan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang anggota Satresnarkoba Polres Kukar yang disebut sebagai bawahan YBA diamankan pada 30 April 2026. Penangkapan dilakukan ketika anggota tersebut hendak mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.
Paket yang diambil tersebut diduga dipesan oleh YBA. Dari pemeriksaan terhadap paket, aparat menemukan cairan yang dinyatakan mengandung etomidate dengan volume 56 mililiter atau setara 52,94 gram netto.
Barang bukti tersebut terdiri atas 20 kartrid, yakni 10 kartrid berwarna hitam dan 10 kartrid berwarna merah dengan merek World Brothers.
Sehari setelah penangkapan anggota Satresnarkoba tersebut, YBA turut diamankan aparat penegak hukum.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Jalan Arwana, Kecamatan Tenggarong, pada 1 Mei 2026.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Balikpapan.
Dalam pengembangan itu, kembali ditemukan paket yang berisi 50 kartrid yang disebut mengandung etomidate cair.
Paket tersebut memiliki total volume 140 mililiter atau sekitar 132,35 gram netto. Dengan demikian, keseluruhan barang bukti etomidate yang dikaitkan dengan perkara YBA mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, cairan yang disita dalam perkara tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate. Zat tersebut disebut masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Usai persidangan, YBA tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di area pengadilan.
Sementara itu, JPU memastikan proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain akan dilanjutkan dalam persidangan berikutnya sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Jadi pada intinya kita mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Gatot.(atr)









