Okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA– Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) belum menerapkan pembatasan ketat terhadap antrean kendaraan yang hendak membeli BBM bersubsidi. Pemerintah daerah masih mengedepankan komunikasi dengan para sopir sembari memantau dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas.
Kepala Dishub Kukar Ahmad Junaidi mengatakan, penanganan antrean BBM saat ini dilakukan melalui koordinasi bersama Polres Kukar dan perwakilan sopir. Salah satu pertemuan digelar di Terminal Timbau untuk mencari pola pengaturan antrean yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Kalau kita masih melaksanakan pertemuan dengan kawan-kawan Polres dan kawan-kawan sopir di Terminal Timbau,” ujar Junaidi, Jumat (28/8/2026).
Menurut Junaidi, Dishub Kukar belum mengambil langkah seperti yang dilakukan di Samarinda dan Balikpapan, termasuk pemblokiran kartu Brizzi bagi kendaraan tertentu. Kebijakan yang lebih tegas dinilai belum diperlukan karena komunikasi dengan sopir masih berjalan dengan baik.
“Mereka ada koordinatornya untuk mengatur antrean. Dan kita sepakati pada saat itu jangan parkir di lokasi-lokasi parkir, khususnya yang ada di sepanjang Jalan Ahmad Muksin atau Timbau,” katanya.
Pembentukan koordinator tersebut menjadi salah satu kesepakatan dalam pertemuan dengan para sopir. Mereka bertugas membantu mengatur kendaraan yang mengantre sekaligus mencegah parkir di titik yang berpotensi mengganggu arus kendaraan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kendaraan yang berhenti terlalu panjang dapat mempersempit ruang lalu lintas. Terlebih, kendaraan yang hendak masuk ke SPBU harus menyeberang dari sisi jalan tertentu.
Dishub Kukar sebelumnya juga sempat mempertimbangkan pemasangan barrier di area parkir yang berada di seberang SPBU Timbau. Namun, rencana itu belum direalisasikan karena pemerintah masih mengevaluasi kondisi di lapangan.
“Kemarin sih kita rencananya memang mau tutup dengan barrier itu yang parkir di seberang SPBU Timbau. Tapi saya bilang coba dilihat dulu di lapangan kepada kawan-kawan apakah memang itu sangat menghambat atau masih bisa kita komunikasikan,” tutur Junaidi.
Ia mengatakan, hasil pemantauan menunjukkan para sopir masih bersedia mengikuti arahan. Atas pertimbangan itu, Dishub memilih mempertahankan pendekatan persuasif untuk sementara.
“Pada saat itu masih bisa kita komunikasikan. Artinya kawan-kawan sopir itu masih mendengar apa yang kita sampaikan,” ujarnya.
Junaidi menegaskan bahwa Dishub memiliki kewenangan utama dalam mengatur kelancaran lalu lintas. Sementara urusan penjualan dan distribusi BBM berada di bawah kewenangan Pertamina.
“Domain kami itu di pengaturan kelancaran lalu lintas. Kalau domain penjualan dan sebagainya itu kan Pertamina,” jelasnya.
Ia menyebut kondisi antrean di Kukar juga tidak bisa disamakan begitu saja dengan Samarinda dan Balikpapan. Perbedaan tingkat kepadatan lalu lintas menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan tindakan.
“Kita juga melihat situasi, efeknya, dampaknya. Sehingga kita melihat ini masih bisa kita komunikasikan,” katanya.
Meski belum menerapkan pembatasan tambahan, Dishub Kukar tidak menutup kemungkinan mengambil langkah berbeda apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat, khususnya terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan.
“Kecuali kalau memang ada arahan pemerintah pusat terkait pembatasan pembelian BBM, mungkin dengan kendaraan tertentu. Itu mungkin akan kita tindak lanjuti,” jelas Junaidi.
Saat ini, pembatasan yang berlaku masih sebatas jumlah BBM yang dapat dibeli oleh masing-masing kendaraan.
Selain kawasan Timbau, Dishub juga memantau antrean di kawasan Pesut. Kendaraan yang menunggu giliran membeli Pertalite mulai menggunakan badan jalan. Dalam kondisi tertentu, antrean bahkan dapat memanjang hingga mendekati kawasan turunan dari arah gunung.
Namun, Dishub menilai kondisi tersebut belum sampai menghambat lalu lintas secara signifikan sehingga belum dilakukan penutupan atau pengalihan antrean.
“Kalau kami lihat memang masih belum terlalu menghambat. Tapi nanti kita akan evaluasi, kita lihat,” kata Junaidi.
Menurutnya, penertiban tidak bisa hanya dilakukan dengan melarang kendaraan mengantre di badan jalan. Pemerintah juga harus memastikan tersedia solusi mengenai lokasi kendaraan menunggu agar persoalan tidak berpindah ke ruas jalan lain.
“Kalau kita juga melarang orang tidak boleh antre di jalan situ, ke mana solusinya itu juga nanti kita akan lihat,” tuturnya.(atr)









