okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA-Pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi keterlambatan hingga tiga bulan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar kini mendorong satuan pendidikan mempercepat proses validasi dan rekonsiliasi data sebagai salah satu upaya memperlancar pembayaran.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan proses pembayaran sedang diupayakan agar dapat segera diselesaikan. Namun, pihaknya tidak ingin proses tersebut dilakukan secara terburu-buru tanpa memastikan seluruh data penerima telah sesuai.
Menurutnya, ketelitian diperlukan agar persoalan administrasi yang pernah terjadi tidak kembali muncul dalam proses pembayaran honor.
“Dalam mengelola ini perlu kehati-hatian. Kita tidak mau mengulangi kesalahan masa lalu,” kata Heriansyah, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, setiap sekolah perlu memastikan data guru dan tenaga kependidikan yang diajukan kepada Disdikbud Kukar benar-benar sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan. Untuk itu, sekolah diminta aktif melakukan rekonsiliasi bersama Disdikbud.
Perubahan status tenaga pendidik menjadi salah satu alasan pentingnya pembaruan data. Kondisi guru maupun tenaga kependidikan dapat berubah, seperti pindah sekolah, meninggal dunia, mengalami sakit, hingga tidak lagi bekerja di satuan pendidikan.
“Data itu akan bergerak. Misalnya orang ini pindah, orang ini meninggal, orang ini sakit, orang ini dipecat. Nah, yang seperti itu harus kita rekonsiliasi,” jelasnya.
Selain mencocokkan data, sekolah juga diwajibkan memenuhi sejumlah dokumen administrasi. Salah satunya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus disampaikan oleh kepala sekolah.
Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala sekolah atas data guru dan tenaga kependidikan yang tercatat di sekolah masing-masing.
Heriansyah menegaskan, kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses pembayaran. Apabila masih terdapat sekolah yang belum menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, proses pembayaran berpotensi mengalami kendala.
“Kalau salah satu belum menyampaikan kelengkapan yang kita minta, misalnya SPTJM, itu akan menjadi persoalan. Kepala sekolah harus bertanggung jawab terhadap guru dan tenaga kependidikan yang ada di sekolahnya,” ujarnya.
Menurutnya, validasi tersebut dilakukan untuk memastikan honor diterima oleh pihak yang memang masih memenuhi ketentuan. Dengan demikian, pembayaran diharapkan dapat berlangsung tepat sasaran, tepat jumlah, sekaligus menghindari kesalahan administrasi.
Heriansyah juga membantah adanya upaya Disdikbud Kukar untuk memperlambat pencairan honor. Ia menyebut percepatan pembayaran justru menjadi salah satu perhatian pihaknya.
“Secepatnya. Satuan pendidikan yang mesti harus aktif. Tidak ada niat kami, saya selaku Kepala Dinas Pendidikan, untuk menghambat proses itu. Justru kita ingin melakukan percepatan,” tegasnya.
Karena itu, kepala satuan pendidikan diminta segera melengkapi dokumen dan memastikan seluruh data guru serta tenaga kependidikan non-ASN telah sesuai. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian pembayaran honor yang masih tertunda.(atr)









