Teks foto : Ketua DPRD kukar , Ahmad Yani (Angga/okeborneo.com)
Okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh alur pembayaran honorarium tenaga pendidik non-ASN yang kini tengah menjadi sorotan. Penelusuran dinilai perlu dilakukan hingga ke tahapan administrasi keuangan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tidak dapat hanya dikaitkan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Menurutnya, proses pencairan anggaran melibatkan sejumlah tahapan dan institusi.
“Karena memang itu kan keterkaitan. Tidak mungkin yang jadi problem sebenarnya terkait dengan Dinas Pendidikan saja,” kata Ahmad Yani, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, BPKAD memiliki sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pencairan dan pembayaran anggaran. Dokumen tersebut antara lain data transfer serta surat perintah membayar (SPM).
Sementara itu, proses pembayaran melalui perbankan dilakukan berdasarkan instruksi yang diterima. Karena itu, pemeriksaan terhadap BPKAD dinilai dapat membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai bagaimana anggaran honorarium tersebut dicairkan hingga sampai kepada penerima.
Ahmad Yani mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut. Ia berharap penyidikan tidak berhenti pada satu institusi, tetapi mampu memetakan seluruh tahapan pembayaran.
“Kami apresiasi karena penyidik Polda maupun Polres ingin menyelesaikan kasus yang ada sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, setiap tahapan dalam proses pembayaran harus diperiksa untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab. Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
Di sisi lain, DPRD Kukar menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai temuan yang berkaitan dengan pembayaran honorarium tenaga pendidik non-ASN tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp36 miliar.
Ahmad Yani menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dan penyidikan membuktikan adanya kerugian negara atau daerah, hal yang paling penting adalah memastikan kerugian tersebut dapat dipulihkan.
“Harapan kami melalui APH, minimal bagaimana memastikan mengembalikan kerugian negara. Itu yang sangat penting sebenarnya,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Inspektorat tetap harus menjalankan kewajibannya dalam menindaklanjuti temuan BPK sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki. Namun, apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum.
DPRD Kukar, lanjutnya, tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dewan menyerahkan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
“Kalau urusannya pidana, orang yang bertanggung jawab, itu urusan para penegak hukum. Kita juga tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.
Ahmad Yani kembali menekankan bahwa pembayaran honorarium tenaga pendidik non-ASN merupakan proses lintas institusi. Disdikbud memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan pembayaran, BPKAD dalam administrasi dan pencairan keuangan, sedangkan bank menjalankan proses transfer berdasarkan perintah pembayaran.
Ia berharap penyidikan mampu mengungkap seluruh rangkaian tersebut secara transparan, sekaligus memastikan tindak lanjut terhadap temuan BPK berjalan sesuai ketentuan.(atr)









