Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 11 Jul 2026 18:31 WITA

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman


Dua tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan penadahan yang ditangani Polsek Muara Kaman. Keduanya masih menjalani proses penyidikan. (Humas Polres Kukar/Istimewa) Perbesar

Dua tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan penadahan yang ditangani Polsek Muara Kaman. Keduanya masih menjalani proses penyidikan. (Humas Polres Kukar/Istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebuah rumah di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, dibobol ketika pemiliknya pergi menghadiri acara keluarga di Tenggarong. Laptop, telepon genggam, hingga dua tabung gas raib setelah seseorang diduga masuk dengan mencongkel jendela belakang.

Perkara tersebut terungkap setelah pemilik rumah kembali pada Rabu, 3 Juni 2026. Korban awalnya menyadari dua tabung gas 3 kilogram tidak lagi berada di tempatnya.

Ketika memeriksa bagian dalam rumah, korban menemukan kamar dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga lainnya juga telah hilang.

Barang yang dilaporkan raib meliputi satu unit laptop Asus berwarna merah marun, satu telepon genggam Vivo Y21, dua tabung gas 3 kilogram, satu joran pancing, dan satu tas laptop. Korban menaksir total kerugian mencapai Rp10.785.000.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Muara Kaman melalui serangkaian penyelidikan. Polisi lalu mengamankan seorang pria yang diduga mengambil barang-barang dari rumah korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka diduga masuk melalui bagian belakang rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berada di dalam rumah, ia diduga mengambil sejumlah barang milik korban.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada seorang pria lainnya yang diduga menerima atau membantu mengalihkan barang hasil pencurian.

Polisi menduga pria tersebut menggadaikan satu unit laptop senilai Rp3,5 juta. Dua tabung gas 3 kilogram juga diduga dijual seharga Rp200 ribu.

Kepolisian menyatakan tersangka kedua diduga mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa barang-barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Dari pengungkapan perkara itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Asus berwarna merah marun, dua tabung gas 3 kilogram, satu joran pancing, dan satu tas laptop.

Ps. Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim.

“Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing sebagai pelaku pencurian dan penadah,” ujar Herwin.

Menurutnya, sejumlah barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Sejumlah barang bukti juga berhasil kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” katanya.

Herwin menegaskan penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mendalami rangkaian perbuatan serta peran masing-masing tersangka.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak setiap tindak pidana secara profesional,” ujarnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu yang cukup lama, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” kata Herwin.

Polisi memproses kedua tersangka menggunakan ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan dan penadahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Erau 2026 Digelar September di Tiga Kawasan, Sekolah Akan Dilibatkan

1 Agustus 2026 - 19:25 WITA

Erau Adat Kutai 2026

Pemkab Kukar Kaji Beasiswa S1 Perangkat Desa, Sasarannya Pemegang KTP Kukar

1 Agustus 2026 - 19:19 WITA

beasiswa S1 perangkat desa Kukar

Operasi Antik Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba, Penyerahan Pakai Titik GPS

31 Juli 2026 - 15:28 WITA

Operasi Antik Mahakam 2026 Kukar

Sekda Kukar: Regulasi Insentif Guru Non-ASN Belum Sah Saat Program Berjalan

30 Juli 2026 - 17:19 WITA

insentif guru non-ASN Kukar

Mangkir Kerja Jadi Pelanggaran Terbanyak, 8 ASN Pemkab Kukar Diberhentikan

30 Juli 2026 - 15:40 WITA

ASN Pemkab Kukar diberhentikan

Rahmat Dermawan Bantah Walkout PDI-P Kukar atas Instruksi Pihak Luar

29 Juli 2026 - 18:55 WITA

walkout PDI-P Kukar
Trending di Pos-pos Terbaru