okeborneo.com, SAMARINDA – Empat orang ditangkap setelah diduga mengeroyok seorang anak buah kapal Tugboat Mahakam Indah di perairan Harapan Baru, Samarinda. Pengeroyokan disebut terjadi setelah korban menolak memberikan bahan bakar minyak jenis solar.
Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Polresta Samarinda Kompol Agus Setyawan mengatakan, peristiwa bermula ketika Tugboat Mahakam Indah menuju pangkalannya di kawasan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Saat melintas di perairan Harapan Baru, tugboat tersebut didatangi sebuah perahu kelotok atau ces yang ditumpangi empat orang.
Menurut keterangan polisi, mereka kemudian naik ke tugboat dan meminta solar kepada anak buah kapal. Permintaan tersebut ditolak karena persediaan bahan bakar di kapal disebut terbatas.
Salah seorang terduga pelaku kemudian diduga memaksa masuk ke kamar mesin untuk mencari barang yang dapat diambil.
“Di kamar mesin itu pelaku berteriak, ‘Apa saja yang bisa aku ambil?’ Dijawab korban, ‘Jangan begitu.’ Setelah itu korban langsung dipukul saat berusaha mencegah pelaku,” kata Agus dalam konferensi pers di Pelabuhan Sungai Kunjang, Rabu, 15 Juli 2026.
Tiga orang lainnya kemudian disebut ikut naik ke tugboat dan melakukan kekerasan terhadap korban. Polisi menyatakan pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong dan dayung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada betis kanan dan tidak mampu melakukan perlawanan.
“Korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan. Akibat serangan itu, korban mengalami luka di betis kanan,” ujar Agus.
Setelah menerima laporan, personel Satpolairud Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang berinisial HR, MM, PA, dan YD.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Agus mengatakan, penyidik masih mendalami tujuan para tersangka meminta solar dari kapal, termasuk kemungkinan bahan bakar tersebut akan dijual kembali.
“Kami masih melakukan pendalaman apakah para pelaku meminta solar untuk dijual kembali atau seperti apa. Yang jelas, kami akan menindak tegas,” katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan luka.
Polisi juga berencana berkoordinasi dengan kepolisian kawasan pelabuhan untuk meningkatkan patroli di jalur perairan Simpang Tiga Loa Janan hingga Harapan Baru.
Agus menyebut kawasan Harapan Baru akan menjadi salah satu titik yang diprioritaskan dalam patroli untuk mencegah kejadian serupa.
“Karena temuan itu, kami akan melakukan patroli di kawasan tersebut secara intensif,” ujarnya. (pep/bby)








