okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar bukan merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Kukar dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 2 Juli 2026. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 2 Juli. Penyidikannya terkait pembayaran honor non-ASN di Disdik,” kata Khairul kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Penanganan perkara kini dilakukan bersama Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur melalui mekanisme penyidikan bersama atau joint investigation.
Menurut Khairul, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Ia menjelaskan, kedatangan penyidik ke Kantor Disdikbud Kukar pada Kamis (30/7/2026) merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Polres Kukar. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pembayaran honor non-ASN.
Khairul belum memerinci jumlah ataupun jenis dokumen yang disita karena masih diperiksa bersama penyidik Polda Kaltim. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses pendalaman dan gelar perkara dilakukan.
Kapolres menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi dasar awal bagi Polres Kukar untuk melakukan pendalaman. Namun, temuan tersebut masih diuji melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara.
“Ini bukan pelimpahan dari Kejati. Penyelidikan kami memang sejak awal berfokus pada dugaan penyimpangan di Disdik Kukar,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga telah menggeledah Kantor Disdikbud Kukar pada 6 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kejati menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidikan Kejati Kaltim berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN di Disdikbud Kukar pada tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Sementara itu, Khairul menegaskan penyidikan yang dilakukan Polres Kukar berasal dari penyelidikan institusinya sendiri. Fokus pemeriksaan saat ini masih berada di lingkungan Disdikbud Kukar.
Kemungkinan pengembangan terhadap objek perkara atau pihak lain akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda Kaltim.
“Belum ada tersangka. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti, termasuk dokumen yang telah disita dalam proses penyidikan,” pungkas Khairul. (atr/bby)








