okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat 2.496 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Data tersebut berasal dari laporan sekitar 35 hingga 40 perusahaan dan masih didominasi sektor pertambangan batu bara.
Pelaksana Tugas Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan, angka tersebut merupakan data kumulatif berdasarkan laporan perusahaan dan pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diterima instansinya.
“Kalau perusahaannya kurang lebih 35 sampai dengan 40 perusahaan. Kemudian untuk tenaga kerjanya sampai dengan bulan Juli ini ada 2.496 orang,” kata Dendy, Selasa (4/8/2026).
Meski jumlah kumulatifnya telah mencapai ribuan pekerja, laporan PHK selama Juli menunjukkan penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Distransnaker mencatat 43 pekerja terkena PHK sepanjang bulan tersebut.
Dendy mengatakan, sektor pertambangan batu bara masih menjadi penyumbang terbesar dalam data PHK yang diterima Distransnaker Kukar. Kondisi itu, menurut dia, berkaitan dengan penyesuaian operasional sejumlah perusahaan setelah terjadinya perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ia menjelaskan, perusahaan umumnya menempuh sejumlah langkah efisiensi sebelum memutuskan hubungan kerja. Langkah tersebut antara lain menghentikan lembur, merumahkan pekerja untuk sementara, dan melakukan mutasi karyawan.
“Setelah langkah-langkah itu dilakukan dan belum bisa menyesuaikan kondisi operasional, baru PHK menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Distransnaker Kukar berharap kebijakan relaksasi RKAB dapat mendorong aktivitas perusahaan kembali meningkat. Pemulihan kegiatan operasional dinilai dapat membuka peluang bagi pekerja yang sebelumnya dirumahkan maupun terkena PHK untuk kembali bekerja.
Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Perusahaan diminta memprioritaskan pekerja yang sebelumnya diberhentikan apabila kondisi usaha membaik dan kebutuhan tenaga kerja kembali meningkat.
Selain mendorong penyerapan kembali tenaga kerja, Distransnaker Kukar mengawal pekerja terdampak PHK agar dapat mengakses manfaat JKP apabila memenuhi persyaratan.
Berdasarkan ketentuan program JKP, peserta yang memenuhi syarat dapat memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama paling lama enam bulan. Perhitungan menggunakan batas upah maksimal Rp5 juta. Peserta juga memperoleh akses informasi pasar kerja, bimbingan karier, dan pelatihan kerja.
“Kami terus mengawal agar pekerja yang terdampak PHK mendapatkan haknya melalui program JKP sebagai bentuk perlindungan jangka pendek,” pungkas Dendy. (atr/bby)








