okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Tenggarong dan diserahkan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Secara keseluruhan, terdapat 727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini. Mereka berasal dari Lapas Kelas IIA Tenggarong, Lapas Perempuan, dan Lapas Anak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 702 WBP menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 25 WBP mendapatkan RU-II. Remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga lima bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk RU-I, sebanyak 128 WBP memperoleh remisi satu bulan, 160 orang dua bulan, 256 orang tiga bulan, 116 orang empat bulan, dan 42 orang lima bulan.
Sementara penerima RU-II terdiri dari empat WBP dengan remisi satu bulan, empat orang dua bulan, 14 orang tiga bulan, satu orang empat bulan, dan dua orang lima bulan. Sebanyak 14 orang di antaranya langsung bebas.
Aulia mengatakan remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang diharapkan mampu mendorong warga binaan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan semakin menambah semangat, kedisiplinan, integritas, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Aulia.
Ia menilai lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga menjadi ruang bagi warga binaan untuk mendapatkan pembinaan sebelum kembali ke lingkungan sosial.
“Di sini hanyalah tempat transit. Harapan kami melalui pembinaan yang dilakukan, warga binaan menjadi semakin lebih baik dan siap memberikan kontribusi nyata ketika mereka bebas dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aulia juga menyinggung kebutuhan peningkatan kapasitas fasilitas pemasyarakatan di Kukar. Pemkab Kukar tengah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana perluasan dan pembangunan fasilitas pembinaan baru.
Pemkab Kukar, kata Aulia, berencana menyiapkan lahan pada tahun depan untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemasyarakatan tambahan.
“Kami tetap terus berkoordinasi terkait rencana perluasan tersebut. Kalau tahun depan, impian kami sudah kita koordinasikan, kami akan menyiapkan lahan untuk pembangunan tempat pembinaan atau tahanan yang perlu ditampung di luar,” ungkapnya.
Menurutnya, kebutuhan di Lapas Perempuan akan menjadi salah satu pekerjaan yang diprioritaskan pemerintah daerah. Setelah itu, pembangunan fasilitas baru akan disesuaikan dengan kesiapan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tahun depan rencananya kami akan menyelesaikan pekerjaan rumah di Lapas Perempuan. Selanjutnya, kami akan melihat kesiapan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membangun dan menyiapkan lahan untuk pembangunan tersebut,” tandasnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjalani pembinaan secara disiplin sekaligus mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.(atr)









