Teks Foto:Penandatanganan kerja sama Pemkab Kukar dengan Kejari Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong. (Angga/okeborneo.com)
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk memberikan pendampingan hukum dalam sejumlah kegiatan strategis, termasuk pelaksanaan Festival Budaya Adat Erau 2026.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (20/8/2026).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, pendampingan Kejari diperlukan agar berbagai program pemerintah daerah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian dari sisi hukum.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, termasuk dukungan hibah kepada Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura untuk kepentingan pelestarian adat dan budaya.
“Kami ber-MOU terkait dengan pendampingan semua kegiatan-kegiatan strategis yang ada di Disdikbud, termasuk salah satunya terkait dengan hibah kepada Kesultanan dalam rangka pelestarian adat budaya yang ada di Kutai Kartanegara,” kata Aulia.
Menurutnya, Festival Budaya Adat Erau 2026 menjadi salah satu agenda yang akan memperoleh pendampingan tersebut. Kejari Kukar akan membantu memastikan tahapan pelaksanaan kegiatan berjalan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Di dalamnya salah satunya itu ada kegiatan Festival Budaya Adat Erau tahun 2026. Jadi itu nanti akan didampingi oleh teman-teman kejaksaan, sehingga proses pelaksanaannya itu sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, pendampingan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Kesultanan untuk memastikan pelaksanaan Erau berjalan baik, baik dari sisi kegiatan maupun administrasi.
Ia menyebut kerja sama dengan Kejari merupakan langkah positif di tengah perkembangan regulasi yang terus berubah.
“Penandatanganan pakta sinergitas antara Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara ini merupakan langkah yang baik dan maju,” kata Heriansyah.
Menurut dia, pelestarian adat dan budaya perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, Kesultanan juga dinilai perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi.
“Saya berpikir bahwa kesultanan juga harus beradaptasi dengan perkembangan regulasi yang begitu cepat, dalam rangka mewujudkan hukum yang berkeadilan dan juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat kita,” tuturnya.
Heriansyah menambahkan, pihak Kesultanan sebelumnya telah meminta pendampingan Kejari Kukar dalam persiapan pelaksanaan Erau 2026.
Pendampingan itu diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Pendampingan ini agar proses pelaksanaan ERAU ini sukses pelaksananya, juga sukses administrasinya. Kita berharap ini tidak ada permasalahan hukum di belakang hari ini,” ucapnya.
Selain pelaksanaan Erau, kerja sama Pemkab Kukar dan Kejari juga mencakup pendampingan terhadap sejumlah kegiatan strategis Disdikbud.
Kejari juga akan membantu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar dalam menginventarisasi aset milik daerah yang saat ini dikuasai pihak ketiga tanpa seizin pemerintah daerah.
Dengan pendampingan tersebut, Pemkab Kukar berharap pelaksanaan program pemerintah, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya, dapat berjalan lancar sekaligus tertib secara administrasi dan hukum.(atr)









